Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) atas Bupati Pati Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kasus yang membelit Bupati Sudewo ini.

Ia mengatakan kasusnya terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (20/1).

Walaupun demikian, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai penanganan pasca-OTT tersebut.

Baca juga:  Kaesang Tidak Ada Kewajiban Hukum Laporkan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

Baca juga:  KPK Berikan Penghargaan Untuk Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021

OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pati Sudewo. (kmb/balipost)

BAGIKAN