Areal sawah di Bangli. Pemkab Bangli memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum mengalami kenaikan. (BP/Ina)_

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bangli belum ada mengalami kenaikan, seperti daerah lainnya. Plt. Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Putu Agus Muliawan, mengatakan bahwa penyesuaian PBB membutuhkan kajian ahli untuk menaikkan NJOP yang menjadi dasarnya, dan hal itu belum pernah dilakukan.

“Belum ada kenaikan PBB sampai saat ini. Kalaupun ada, sosialisasi terakhir dari Kemendagri harus melalui telaahan Kemendagri,” kata Agus,Senin (18/8).

Baca juga:  Seratus Orang Lansia di Buleleng Dijatah Aslut

Dikatakan bahwa sejak pengelolaannya dialihkan dari pusat ke daerah pada tahun 2014, PBB di Bangli belum mengalami kenaikan.

Menurut Agus salah satu pertimbangan Pemkab adalah agar tidak memberatkan masyarakat. Namun pihaknya menyadari adanya tuntutan kemandirian fiskal dari pemerintah pusat seiring berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.

Sementara itu untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menaikkan tarif PBB, BKPAD Bangli kini menerapkan strategi jemput bola dalam penagihan PBB. Sekarang desa tidak lagi harus memohon ke Pemkab untuk melakukan pemungutan PBB melainkan Pemkab yang aktif mendatangi desa-desa. “Sekarang di bulan Agustus ini kita buat jadwal. Jadi desa tidak harus memohon untuk dipungut. Kita yang menjadwalkan,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Samblong Mengais Rupiah dari Menganyam Daun Buyuk

Selain PBB, pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor lain, seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR), dengan memasang lebih banyak alat perekam transaksi. Upaya lainnya adalah dengan mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN