
SINGASANA, BALIPOST.com – Jelang pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak tahun 2027, Komisi I DPRD Tabanan mulai bersikap proaktif menyikapi kekosongan aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru. Tidak adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dinilai dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses pencalonan perbekel di desa-desa.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)Tabanan tercatat akan ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel pada 2027 mendatang. Namun hingga kini, mekanisme teknis pencalonan, khususnya terkait calon perbekel tunggal, belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal, berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya, persoalan minimnya jumlah calon kerap menjadi kendala utama.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan bahwa langkah konsultasi telah dilakukan ke Direktorat Bina Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. “Kami perlu antisipasi lebih awal agar pelaksanaan pilkel nanti tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Desa yang baru, keberadaan calon perbekel tunggal sebenarnya dimungkinkan. Namun tanpa adanya PP sebagai aturan teknis, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara operasional di daerah. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan penundaan tahapan pemilihan.
“Pengalaman sebelumnya, ada desa yang harus menunda pemilihan dan memperpanjang masa penjaringan karena hanya ada satu calon,” katanya.
Selain mekanisme pencalonan perbekel, Komisi I DPRD Tabanan juga menyoroti persoalan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di sejumlah desa, proses penjaringan calon anggota BPD dinilai tidak mudah. Namun demikian, berdasarkan aturan terbaru, anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tidak dimungkinkan lagi untuk diperpanjang melalui diskresi.
“Kami sampaikan semua potensi persoalan itu saat konsultasi, agar pemerintah pusat mengetahui kondisi riil di daerah,” tegas Omardani.
Ia menambahkan, saat konsultasi ke Kemendagri, diperoleh informasi bahwa rancangan PP terkait Undang-Undang Desa yang baru telah berada di Kementerian Sekretariat Negara. DPRD Tabanan berharap, PP tersebut dapat segera ditandatangani dan diterbitkan, sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah sebagai pedoman pelaksanaan pilkel serentak 2027.(Puspawati/balipost)










