Puluhan warga Desa Subaya datangi Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk memberikan suport pada Perbekel Subaya non aktif, Nyoman Diantara, Kamis (4/9). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perbekel Subaya, Kintamani, non-aktif, I Nyoman Diantara, Kamis (4/9) bersama dua terdakwa lainnya, Ni Nengah Suantari dan Ni Putu Januartini, disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU I Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk, menjawab eksepsi terdakwa kasus korupsi BUMDes Jaya Giri ini setelah menjalani sidang tuntutan dan eksepsi di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. Pada pokoknya, JPU dari Kejari Bangli itu di depan hakim tipikor tetap pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

Ada yang berbeda dari sidang sebelumnya, yang mana puluhan warga dari Desa Subaya, baik laki maupun perempuan tumpah ruah ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka memberi dukungan atas perkara Diantara.

Warga silih berganti menyambangi terdakwa usai sidang, bahkan ada yang ikut masuk ke ruangan sidang menyaksikan jalannya persidangan.

Baca juga:  Gaji Telat Dibayar, Buruh Nekat Curi Peralatan Proyek

Saat datang ke tipikor, sebagian warga terlihat “ngunyah sirih” alias makan pinang dan daun sirih. Namun, dalam persidangan mereka tampak sangat tertib.

Ketika waktunya makan pun mereka keluar dari area kantor Pengadilan Tipikor Denpasar dan memilih makan siang di pinggir jalan, persisnya di bawah pohon perindang sebagai tempat makan.

Mendapatkan Keadilan

Usai sidang mereka sempat disambangi oleh kuasa hukum Nyoman Diantara, yakni I Made Somnya Putra dkk., untuk tetap berlaku tertib, sopan dan menghargai putusan pengadilan nantinya. Yang jelas, dia selaku kuasa hukum sudah bekerja maksimal, untuk membantah dalil jaksa terkait dugaan kasus korupsi ini.

Baca juga:  Lakukan Pencabulan, Dukun Diamankan Polisi

“Intinya, titiang hanya mensuport dan memberi semangat kades titiang. Semoga beliau mendapatkan keadilan,” ucap salah satu warga yang berpakaian adat madya.

Keadilan dimaksud adalah Diantara diminta dibebaskan sehingga terdakwa yang ditokohkan bisa membangun desanya yang lebih maju.

“Kami mengetahui Pak Mekel hanya meminjam 15 juta saja. Dan sudah disampaikan di Musdes, tetapi kok dibilang merugikan Rp 210 juta. Ini tidak benar, kami ingin Perbekel desa kami bebas” ungkap I Wayan Windya, salah satu warga Subaya yang hadir.

Sebelumnya diberitakan, Diantara dinilai bersalah melanggar pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sidang Direktur BUMDes Jaya Giri Ditunda, Ada Apa?

Selain dituntut dua tahun, juga membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan mebayar uang pengganti Rp 119.783.449.

Sedangkan Direktur BUMDes terdakwa Ni Nengah Suantari juga dituntut Pasal UU yang sama. Dia dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp 91.063.217 subsider satu tahun.

Terakhir adalah Sekretaris BUMDes terdakwa Ni Putu Januartini, dituntut setahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN