Proyek Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Panitia Seleksi resmi membuka penerimaan Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda).

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 02/PANSEL/PKB/2026 tentang Penerimaan Bakal Calon Anggota Komisaris dan Direksi PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda). Seleksi ini digelar untuk mengisi jabatan strategis sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan akuntabel.

Dasar hukum seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk ketentuan pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas/komisaris serta direksi BUMD.

Baca juga:  Pergub 80/2018 Telah Penuhi Persyaratan Produk Hukum

Ketua Panitia Seleksi yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sarinah, menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaring kandidat terbaik.

“Silakan diakses pengumuman di Papan Pengumuman Kantor Gubernur Bali atau di website Pemprov Bali,” ujarnya, Rabu (25/2).

Pelamar Komisaris maupun Direksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepemimpinan, memahami manajemen perusahaan, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Baca juga:  Dapur Mantan Bupati Buleleng Bagiada Terbakar

Untuk calon Direksi, disyaratkan memiliki pengalaman manajerial dan kemampuan menyusun serta menjalankan rencana bisnis perusahaan.

Sementara calon Komisaris diharapkan memiliki kompetensi pengawasan dan pemahaman good corporate governance (GCG).

Tahapan seleksi meliputi Seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Psikotes, Ujian tertulis keahlian, Penulisan dan presentasi makalah, dan Wawancara akhir.

Proses pengujian akan dilakukan oleh Tim UKK independen. Panitia juga menegaskan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia.

Baca juga:  Kasus 1 Kilo Sabu, Segini Tuntutannya

“Pendaftaran berakhir tanggal 27 Februari 2026,” katanya.

PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) mengelola kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung. Proyek strategis daerah ini telah menyelesaikan penataan lahan tahap I dan kini memasuki fase percepatan pembangunan kawasan inti.

Terbaru, proyek tersebut mendapat suntikan modal sebesar Rp900 miliar untuk mendukung pembangunan lanjutan. Pemprov Bali berharap perusahaan daerah ini dipimpin figur-figur profesional dengan visi kuat dalam menjadikan pusat kebudayaan sebagai etalase seni dan budaya Bali di tingkat nasional maupun internasional. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN