
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan sebanyak 611 kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Pemprov Bali melakukan kajian terhadap kebutuhan sumber daya aparatur, tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga kesehatan, tenaga teknis, serta kebutuhan organisasi lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan angka 611 tersebut merupakan hasil kajian Pemprov Bali berdasarkan kondisi dan kebutuhan organisasi.
“Pengajuan dari Pemprov Bali sebanyak 611 orang,” kata Budiasa, Kamis (20/8).
Ia menjelaskan, penghitungan kebutuhan tersebut telah dilakukan melalui kajian yang mencakup berbagai sektor. Selain tenaga guru, Pemprov Bali juga memperhitungkan kebutuhan tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jumlah formasi yang masih kosong sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah.
Menurut Budiasa, hasil kajian tersebut telah disusun secara detail dan diserahkan untuk proses lebih lanjut, termasuk sebagai bukti pendukung atau evidence mengenai kebutuhan formasi di lingkungan Pemprov Bali.
“Bukan hanya bicara guru, tetapi juga hal-hal lain termasuk kesehatan, tenaga teknis, termasuk jumlah formasi yang kosong sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dari kajian ini sudah ada, nanti detailnya sudah diserahkan untuk proses,” ujarnya.
Di sisi lain, Budiasa mengakui kebutuhan tenaga kependidikan di lingkungan Pemprov Bali masih belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi tersebut terlihat dari beban jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru yang tersedia.
Ia mengatakan, berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah guru yang ada saat ini belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan jam mengajar di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Bali.
“Fakta di lapangan memang masih kurang. Mengapa kurang? Karena fakta di lapangan, jam mengajar dengan jumlah guru yang bisa memberikan pengajaran ternyata masih ada juga teman-teman guru yang akhirnya melampaui jam mengajar,” jelasnya.
Kondisi tersebut terjadi karena jumlah guru yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan pembelajaran. Pemprov Bali, kata dia, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan tersebut agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.
Salah satunya melalui pengangkatan tenaga pendidik melalui skema yang tersedia sehingga sekolah tidak mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Upaya tersebut dilakukan terutama untuk sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Bali.
Selain persoalan guru, kekosongan jabatan kepala sekolah juga menjadi perhatian. Budiasa membenarkan masih terdapat enam sekolah yang jabatan kepala sekolahnya kosong dan saat ini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, proses pengisian jabatan kepala sekolah memiliki mekanisme yang lebih khusus dibandingkan pengisian jabatan lainnya. Hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan organisasi sekolah dan kualitas pelayanan pendidikan.
Budiasa menjelaskan, proses pengisian kepala sekolah harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan. Pergeseran maupun pengisian kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan keberlangsungan manajemen sekolah.
Regulasi mengenai kepala sekolah juga memiliki ketentuan khusus dari Kementerian Pendidikan. Karena itu, prosesnya membutuhkan pertimbangan yang lebih detail agar kepala sekolah yang ditugaskan mampu membawa organisasi sekolah berjalan baik dan memberikan pelayanan pendidikan yang optimal.
“Ketika bicara kepala sekolah, bicara kependidikan, regulasinya lebih khusus. Prosesnya sedikit lebih detail daripada proses yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, penempatan kepala sekolah harus mempertimbangkan kemampuan untuk mengembangkan sekolah menjadi lingkungan pendidikan yang maju dan nyaman bagi seluruh pihak, terutama peserta didik.
Terkait mekanisme pengisian enam jabatan kepala sekolah tersebut, Budiasa menegaskan proses utamanya berada di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, bukan di BKPSDM.
BKPSDM nantinya berperan dalam tahapan administrasi kepegawaian setelah proses pengajuan dari Dinas Pendidikan dilakukan, termasuk proses penerbitan pertimbangan teknis dan Surat Keputusan (SK).
“Proses utamanya ada di Dinas Pendidikan, bukan di BKPSDM. Nanti proses pengajuan pertek dan SK-nya baru di sini,” jelas Budiasa. (Ketut Winata/balipost)










