
DENPASAR, BALIPOST.com – Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sekaligus menghibahkan gedung beserta peralatan dan mesin yang selama ini berdiri di atas lahan tersebut. Total nilai perolehan aset yang diserahkan UT mencapai sekitar Rp4,89 miliar.
Aset tersebut berada di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan luas lahan sekitar 1.975 meter persegi. Pengembalian aset dilakukan secara resmi oleh Rektor UT, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung UT, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9).
Prof. Ali menjelaskan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan inventaris Pemprov Bali itu kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi Sekretariat UPBJJ-UT Denpasar.
Pemanfaatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tanggal 21 April 2015. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020 dan kemudian dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021.
Di atas lahan tersebut, UT membangun gedung dengan luas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008. Pembangunan gedung didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.
“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.
Menurutnya, pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan pada 2024. Perpindahan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian administrasi dan pengelolaan aset secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan, melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.
Objek hibah terdiri atas satu unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000. Selain itu, terdapat 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp746.159.250.
Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan mencapai Rp4.894.286.250. Peralatan tersebut antara lain berupa perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, serta sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, aset berada dalam kondisi baik dan sebagian mengalami rusak ringan.
Prof. Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas dukungan terhadap keberadaan UT di Bali. Ia secara khusus menyebut peran Wayan Koster yang pernah terlibat dalam pendirian UT ketika duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Ia berharap pengembalian aset tidak mengakhiri kerja sama antara UT dengan Pemprov Bali.
“Hari ini kita menyerahkan kembali hak pemanfaatan tanah kepada Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menyerahkan melalui hibah gedung, bangunan, serta peralatan dan mesin milik UT. Namun yang tidak pernah kita serahkan adalah komitmen untuk terus bekerja bersama,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah UT Denpasar yang mengembalikan pemanfaatan lahan sekaligus menghibahkan bangunan dan perlengkapan yang berada di atasnya.
Koster mengatakan, aset tersebut memiliki nilai manfaat bagi Pemprov Bali karena bangunannya masih dinilai layak untuk digunakan. Usai acara penyerahan, Koster bahkan turut melihat langsung kondisi gedung di Jalan Gurita.
“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp4,89 miliar,” ujar Koster.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah aset tersebut. Menurutnya, aset itu dapat dimanfaatkan Pemprov Bali untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.
Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut. Pemprov Bali akan melakukan penataan dan perbaikan sebelum gedung difungsikan.
“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ungkapnya.
Dengan pengembalian hak pemanfaatan lahan dan hibah bangunan serta peralatan tersebut, Pemprov Bali kini kembali memiliki keleluasaan untuk menentukan peruntukan aset di Jalan Gurita. Penataan dan penetapan penggunaannya akan dilakukan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. (Ketut Winata/balipost)










