
AMLAPURA, BALIPOST.com – Status tersangka pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, yang dikeroyok saat menjalankan tugas ketika karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih secara resmi dicabut setelah melalui restorative justice, pada Senin (19/5).
Namun, kasus pengeroyokan pecalang tersebut yang menyebabkan 3 pelaku menjadi tersangka tetap berlanjut. Desa Adat Besakih dan kuasa hukum Wartawan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kuasa Hukum Wartawan, I Komang Suasmara menegaskan, restorative justice ini khusus untuk pencabutan status tersangka I Nengah Wartawan.
“Untuk RJ, khusus untuk pencabutan tersangka I Nengah Wartawan, kalau pasal Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka tetap akan terus kita kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, I Wayan Mangku Wira. Menurutnya, RJ ini berlaku untuk pencabutan status tersangka I Nengah Wartawan, kalau terkait kasus pengeroyokan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami lega karena status tersangka I Nengah Wartawan sudah resmi dicabut. Tapi, kami, pecalang Desa Adat Besakih, belum puas sampai kasus pengeroyokan ini selesai. Karena untuk kasus pengeroyokan sendiri sesuai pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Wira.
Sebagai informasi, tiga pemedek diduga memukul seorang Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan pada Senin (14/4/2025).
Atas tindakan itu, pada Kamis (17/4/2025), Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengatakan ketiga pemedek itu sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IGLR (56) yang merupakan ayah dari tersangka IGLAED (30) dan IGNAAP (21). “Hubungan antara ke tiga tersangka itu masih ayah dan anak. Bapaknya juga diketahui seorang resedivis kasus pembunuhan puluhan tahun silam,” ucapnya.
Menurut Sukadana, atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Ancaman hukuman ketiga tersangka selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” katanya. (Eka Parananda/balipost)4