
AMLAPURA, BALIPOST.com – Berkas kasus pengeroyokan pecalang Desa Adat Besakih saat karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem dinyatakan lengkap atau P21.
Pada, Senin (2/6), ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem beserta sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rendang, Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra, di sela-sela pelimpahan ketiga tersangka mengungkapkan, berkas tersangka pengeroyokan pecalang, yakni IGLR (56) yang merupakan ayah dari tersangka IGLAED (30) dan IGNAAP (21) dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Mei lalu. “Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan, sehingga dengan pelimpahan ini, maka proses penyidikan kami sudah selesai,” ucapnya.
Suartha mengatakan pelimpahan ini yang diserahkan ke Kejaksaan, yakni barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan tersangka saat melakukan pengeroyokan, beserta rekaman CCTV. “Pakaian tersangka ikut diserahkan, agar pakaian sesuai seperti yang digunakan di rekaman CCTV,” katanya.
ia menyatakan untuk penahanan tersangka telah dilakukan selama 49 hari. Sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, ketiga tersangka lebih dulu menjalani tes kesehatan.
Jelas dia, tes dilakukan untuk memastikan kesehatan ketiga tersangka. “Tes ini wajib dilakukan, karena sebelum diserahkan kesehatan ketiganya tersangka pas diserahkan harus dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan berkas P21 dari pihak kepolisian, jaksa akan menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. (Eka Parananda/balipost)