SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lemahnya penegakan aturan selama ini menjadi penyebab utama maraknya pembangunan liar di Nusa Penida. Seperti adanya kafe-kafe liar di Desa Jungutbatu, meski sudah diadukan secara langsung kepada pemerintah daerah, tidak ada tindakan tegas dari para pihak terkait.
Anggota DPRD Klungkung asal Nusa Penida, I Wayan Suarta, Minggu (8/9), mendesak OPD terkait, baik Tim Yustisi maupun Satpol PP untuk turun dan mengendalikan pembangunan liar yang semakin menjamur di Nusa Penida.
Suarta menambahkan semakin masalah seperti ini tak tertangani, gelombang protes dari usaha serupa yang memiliki dokumen perizinan lengkap jelas akan semakin keras. Hal ini menimbulkan situasi yang semakin tidak kondusif dalam membangun usaha di Nusa Penida.
“Maraknya kafe-kafe liar dan berbagai jenis usaha lain yang tidak berizin, jelas sangat merugikan. Tidak ada income ke pemerintah daerah. Tatanan sempadan pantai juga jadi makin semraut. Lama-lama ini juga merusak lingkungan,” katanya.
Melihat pesatnya pembangunan di Nusa Penida, menurut dia semestinya Tim Yustisi rutin melakukan monitoring dan tegas melakukan penertiban. Sebab, belakangan banyak aktivitas pembangunan fasilitas dan akomodasi wisata di Nusa Penida yang mengabaikan aspek lingkungan.
Tebing dikeruk secara ekstrem, materialnya bahkan langsung dibuang ke laut. Sementara keberadaan kafe liar, juga sudah lama dikeluhkan, seperti protes warga Jungutbatu, belum lama ini.
Tindakan tegas baik menghentikan operasional, penyegelan bahkan pembongkaran tak kunjung dilakukan. “Jangan terus memberikan toleransi terhadap pembangunan liar. Jika jelas tak kantongi izin, tertibkan, bahkan jika diperlukan, bongkar. Kami ingin Nusa Penida itu kondusif. Setiap usaha harus legal. Kalau Sat Pol PP atu Tim Yustisi tak punya nyali, ke depan kafe, hotel, restoran, penginapan liar akan makin banyak dan sulit dikendalikan. Kita semua yang di pemerintah daerah maupun DPRD Klungkung punya tanggung jawab sama menjaga iklim berusaha di Nusa Penida agar taat aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Jungutbatu, melayangkan protes keras terhadap menjamurnya akomodasi pariwisata liar di tepi Pantai Jungutbatu. Protes itu bahkan disampaikan langsung kepada Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.
Surat protes itu sudah disampaikan salah satu warga Ni Luh Komang Swarniasih bersama suaminya I Wayan Suastika sejak 23 Agustus 2024 lalu. Namun, pelapor belum melihat langkah nyata dari perangkat aparatur pemerintah daerah untuk menindaklanjuti protes itu.
Di dalam suratnya, pelapor menyampaikan keberatan terhadap salah satu bangunan liar di tepi pantai, dibangun diatas pasir yang jelas merupakan sepadan pantai. Bahkan, tak mengantongi izin. Dia juga menjelaskan bangunan itu berdiri persis di depan tanah milik keluarganya, atas nama Pan Ton di Desa Jungutbatu.
Fasilitas pariwisata berupa kafe tersebut dulunya hanya tempat untuk kegiatan bertani rumput laut. Kemudian diubah menjadi kafe untuk menjamu wisatawan. Fasilitas serupa dikatakan sudah cukup banyak menjamur di Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)