
MANGUPURA, BALIPOST.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan Residen di Desa Pererenan, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Tindakan penyegelan yang dilakukan sebagai kelanjutan dari peringatan yang telah dilayangkan Satpol PP Kabupaten Badung terhadap proyek pembangunan tersebut yang tidak diindahkan oleh pihak kontraktor. Bahkan, setelah diberhentikan pada 11 Juni 2025, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung. Sehingga pada 16 Juni 2025, lokasi proyek disegel dengan pemasangan garis Pol PP Line serta dikeluarkannya maklumat penghentian kegiatan.
Dikonfirmasi, Selasa (17/6), Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik proyek, namun yang hadir hanya perwakilan kuasa hukum. Sayangnya, perwakilan tersebut menolak menandatangani surat yang diberikan oleh Satpol PP.
“Kami sebenarnya berencana memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun perwakilannya tidak berani menandatangani surat tersebut, dan menyampaikan akan mencoba meminta pemilik langsung yang menandatangani,” ujarnya.
Terkait penertiban bangunan lain di kawasan tersebut, Gus Ratu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan observasi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan wilayah itu diketahui masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan. Namun ia memastikan bahwa penertiban akan tetap dilakukan secara berkala.
“Kami tetap akan melakukan penindakan administratif. Saat ini kami sudah mengantongi data kawasan-kawasan yang dibangun di luar ketentuan zonasi. Namun penertiban tidak bisa dilakukan serentak di seluruh wilayah Badung, akan kami lakukan secara bertahap,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, pembangunan akomodasi berada di zona pertanian pangan berkelanjutan yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman atau usaha komersial lainnya.
Dinas PUPR telah menerbitkan tiga Surat Peringatan kepada pihak pengembang, mengingat pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan. Dalam surat tersebut, pengembang diminta untuk menyesuaikan aktivitas pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus menghentikan sementara semua kegiatan konstruksi. (Parwata/Balipost)