Satpol PP tertibkan kafe remang-remang di Jalan Diponegoro. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe remang-remang yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar, Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 Wita. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (16/6).

Sayoga mengatakan, sudah ada Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita. Ternyata, pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan, yakni kafe remang-remang di Jalan Ngurah Rai dan kafe di Jalan Diponegoro.

Baca juga:  Satpol PP Gencarkan Pengawasan Prokes Pedagang Pesisir Pantai

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju dua kafe tersebut. Setelah sampai di sana, ternyata kafe di Jalan Ngurah Rai telah tutup.

Selanjutnya, petugas Satpol PP menuju kafe di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan. Maka, Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan.

Selain tidak mengindahkan social dan physical distancing, pengunjung juga tidak menggunakan masker. Dalam pemeriksaan, Sayoga mengakui, para pekerja kafe yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Baca juga:  Mayat Orok Ditemukan di Dekat Sekolah

Meskipun demikian kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, kafe tersebut telah melanggar Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:  Tanpa Izin dan Pekerjakan TKA, Satpol PP Peringati Restoran

Untuk memberikan efek jera, pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di-tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *