Satpol PP Badung menyegel Rahya Villa yang berlokasi di Jalan Karang Pandawa, Desa Kutuh, pada Senin (25/8) sore. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha akomodasi wisata.

Hal ini terlihat dari tindakan penyegelan terhadap sebuah vila bernama Rahya Villa yang berlokasi di Jalan Karang Pandawa, Desa Kutuh, pada Senin (25/8) sore.

Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, penyegelan dilakukan dengan pemasangan Pol PP line serta stiker penghentian operasional.

“Seyogyanya, usaha ini jangan menerima tamu dulu karena menyangkut aspek keselamatan. Namun kenyataannya, mereka tetap beroperasi dengan kondisi perizinan yang belum jelas sama sekali,” katanya.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Pengusaha Kafe Didenda Rp 3 juta

Untuk mencegah pelanggaran lanjutan, hingga Kamis (28/8), pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dengan menugaskan Satpol PP BKO Kuta Selatan. “Kita sudah menegaskan kepada perwakilan usaha untuk mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan agar vila tersebut tidak kembali beroperasi sebelum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Vila yang diketahui milik seorang warga negara Ukraina ini ternyata sama sekali tidak mengantongi izin dasar, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan, meski telah diberikan teguran dan kesempatan mengurus izin sejak empat bulan lalu, pemilik usaha tetap membandel dengan tetap menerima tamu.

Baca juga:  Satpol PP Badung Laksanakan Patroli di KKOP, Tiga Layangan Ditertibkan

“Kita sudah tempuh proses sesuai SOP. Ketika pelayangan teguran kedua, kita langsung pasang Pol PP line dan stiker penghentian operasional. Sesuai regulasi itu memungkinkan dilakukan tanpa diskresi,” jelasnya.

Lebih jauh, Ida Bagus Ratu mengungkapkan bahwa selama proses teguran berlangsung, pihak akomodasi justru menambah bangunan baru. Pada saat teguran awal, tambahan bangunan itu masih berupa pondasi.

Namun kini sudah berdiri gedung berlantai dua yang belum rampung. “Hal ini jelas mengindikasikan bahwa teguran tidak digubris,” ujarnya.

Baca juga:  Enam Pos Penyekatan Dijaga Ketat

Secara kasat mata, luas akomodasi wisata tersebut diperkirakan mencapai 20–30 are. Dari bangunan yang sudah ada, tampak satu unit berlantai dua telah beroperasi.

Sedangkan bangunan baru yang sedang dibangun terlihat lebih luas, meski belum jelas polanya. “Lokasi bangunan yang ada dan yang baru itu bersebelahan, jadi nyambung,” tambahnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN