
GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar memberikan teguran kepada salah satu warga Banjar Tegehe, Batubulan, Kecamatan Suwakati, yang membuat taman di atas trotoar. Pemilik rumah diminta mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) dari taman rumah pribadi menjadi fasum trotoar di atas got untuk pejalan kaki.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha Senin (26/5), mengatakan, Petugas Satpol PP bersama Ketua DPRD Gianyar dan didampingi aparat desa sebelumnya telah melakukan penertiban yang dilakukan Usaha Cap Galuh Batubulan. Usaha di Banjar Tegehe telah menggunakan fasum/ atas got ditutup untuk dibuatkan pertamanan.
Dijelaskannya, ketika disidak pemilik rumah sudah sudah diwajibkan membuat surat pernyataan. Made Alit Ardika mewakili pemilik rumah menyatakan, sanggup mengembalikan, atau membongkar taman yang dibuat dibatas got di Depan Cap Galuh yang berlokasi di Banjar Tegehe, Batumbulan, Kecamatan Suwakati. Pemilik rumah sanggup melakukan pembongkaran secepatnya. “Jika mengingkari surat peringatan maka mereka siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kasat Pol PP memaparkan, dasar pembinaan pemilik rumah membuat taman di atas got karena pelanggaran fungsi trotoar atau pejalan kaki. Ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Petugas Satpol PP memberikan pembinaan agar mengembalikan atau membongkar taman di atas got. Ini untuk membantu masyarakat guna menjaga lingkungan sesuai dengan fungsinya. “Agar segera dibongkar taman yang ada di atas got,” jelasnya.
Made Watha menambahkan, Gianyar merupakan kawasan daya tarik wisata (DTW) perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan keasriannya. Pemanfaatan fasum tanpa ijin dari pemerintah melanggar Perda 15 Tahun 2015. “Petugas Satpol PP akan terus memantau pembongkaran taman di Br. Tegehe Batubulan Kecamatan Suwakati sehingga bisa dikembalikan sebagai trotoar,” tegasnya.
Sebelumnya dalam rapat Pimpinan Dewan dangan Kepala OPD, Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana telah memerintah Satpol PP menertibkan bangunan atau usaha yang berada di atas trotoar. Ini termasuk bangunan atau usaha dibangun di atas drainase atau sungai. (Wirnaya/Balipost)