
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang duplik dugaan korupsi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar, dengan terdakwa Dra. Ni Nyoman Sujati, M.M., kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/5).
Tim kuasa hukum terdakwa, yakni Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R, S.H., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, menyampaikan jawabanya atas replik JPU. Disebutkan di persidangan, bahwa JPU tidak yakin siapa pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
Terkait dengan replik JPU, bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, karena terdakwa telah memproses pencairan dan melakukan mark-up harga dan nota fiktif, pihak kuasa hukum terdakwa sebut JPU keliru.
Diuraikan, terdakwa tidak bermaksud menguntungkan orang lain atau sutau orporasi. Terdakwa memproses semua dokumen semata-mata karena perintah jabatan tertulis dari Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram (eks Kadisbud Denpasar). Yang mana terdakwa sebagai kepala sekretariat dan terikat asas kepatuhan hirarki dan asas praduga rechtmatig bahwa perintah atasan adalah sah.
Tujuan terdakwa hanya satu mengamankan jabatannya agar tidak dimutasi atau diberhentikan.
Lantas, terkait siapa yang diuntungkan, menurut pihak terdakwa kasus ini
error in persona. Di tipikor, terdakwa mengaku melaksanakan perintah pimpinan tidak dapat dipersamakan dengan bertujuan menguntungkan pimpinan.
Tetapi harus jelas dulu mens rea, atau niat memperkaya, bukan menghukum kepatuhan bawahan. “Sesuai asas In Dubio Pro Reo, keraguan mengenai niat harus diputus menguntungkan terdakwa,” bebernya.
Tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang duplik juga menyampaikan yurispudensi, salah satunya Putusan MA No. 64K/Pid.Sus/2012: yang mana bendahara bebas karena hanya jalankan perintah, tidak ada niat untungkan diri sendiri atau rang lain. Ada juga Putusan MA No. 2399/Pid.Sus/2010, yakni unsur tujuan menguntungkan harus nyata, tidak boleh asumsi. Putusan MK 25/2016 tekankan tentang Unsur Mens Rea dalam tipikor.
Untuk itu, terdakwa minta dibebaskan. Namun demikian, jika majelis hakim punya pendapat berbeda, dupliknya dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa. (Miasa/balipost)










