Semprit- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menyemprot sejumlah para pedagang yang berjualan di jalur 11 tepatnya karena berjualan di lokasi tak diijinkan, pada Kamis (12/6). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Karangsokong dan Jalur 11, tepatnya di di areal Taman Jagat Karana, Amlapura, pada Kamis (12/6).

Meraka diberikan peringatan karena menjajakan barang dagangannya di tempat yang tidak diizinkan untuk berjualan.

JF Fungsional Patroli Wilayah Satpol PP Karangasem, I Gede Wana, mengungkapakan, para pedagang nakal tersebut kedapatan berjualan di tempat yang tidak diizinkan untuk berjualan. Maka dari itu, pihaknya mengarahkan mereka agar berjualan dilokasi yang diizinkan.

Baca juga:  Cegah COVID-19 di Pasar, Polisi Rutin Lakukan Ini

“Lokasi berjualan yang diizinkan yakni di jalur timur Taman Jagat Karana, sementara pedagang hanya diizinkan berjualan disisi kiri jalan, tapi tadi kami temukan ada pedagang bakso dan tukang sol, jualan di sisi kanan dan langsung kami arahkan untuk jualan ke tempat yang diperbolehkan,” katanya.

Wana mengatakan, selain di areal Taman Jagat Karana, pihaknya juga menerbitkan surat peringatan ke -3 untuk salah satu pedagang yang membandel diareal Pasar Karangasem Sokong. Surat peringatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya telah dilakukan teguran hingga tahapan surat peringatan pertama dan kedua.

Baca juga:  Penyiapan Lahan Relokasi Pedagang Pasar Blahbatuh Akan Dipercepat

“Kami juga sempat keliling, di pasar Karangsokong, dan kami memberikan surat peringatan ke-3 kepada seorang pedagang, karena sebelumnya kami sudah melakukan tahapan mulai peneguran hingga SP 1 dan 2. Jadi, karena sudah SP-3, maka akan diproses selanjutnya untuk ditertibkan,” tegasnya. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN