
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Kamis (17/9) dini hari. Dalam sidak itu, sebanyak 28 pedagang terjaring dan diberikan tindakan sesuai ketentuan.
Penertiban melibatkan sekitar 75 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan PPNS Buleleng, Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Dinas Perhubungan Buleleng, serta Perumda Pasar Argha Nayottama.
Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap pedagang bermobil. Para pedagang telah diarahkan agar tidak melakukan aktivitas berjualan di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol karena kedua ruas jalan tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
“Ini tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan. Pedagang bermobil sudah diarahkan untuk tidak berjualan di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, melainkan diarahkan ke kawasan Terminal Banyuasri,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas melakukan penindakan terhadap pedagang yang masih beraktivitas di kedua ruas jalan tersebut. Pedagang yang terjaring diberikan surat panggilan untuk menjalani proses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
Dari hasil penertiban, sebanyak 17 pedagang terjaring di Jalan Imam Bonjol, sedangkan 11 pedagang lainnya ditemukan berjualan di Jalan Diponegoro. Dengan demikian, total terdapat 28 pedagang bermobil yang dikenai tindakan.
Kappa menjelaskan, surat panggilan diberikan untuk meminta keterangan sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penindakan mengacu pada Pasal 23 huruf e juncto Pasal 35 ayat (1).
Para pedagang yang terjaring diminta hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan pengarahan sekaligus menjalani proses pemberian sanksi melalui mekanisme tipiring. Menurut Kappa, penertiban dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menata aktivitas pedagang bermobil sehingga tidak mengganggu fungsi jalan maupun ketertiban kawasan perkotaan,” tambanya. (Yuda/balipost)










