Suasana di Pasar Kreneng, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ramai di media sosial terkait keluhan pedagang pelataran di Pasar Kreneng yang harus menutup dagangan pada pukul 08.00 WITA. Hal tersebut membuat singkatnya waktu berjualan sehingga dinilai tak memberikan dukungan pada pelaku usaha mikro.

Beberapa pedagang pun menyebut aturan ini baru diberlakukan setelah adanya Plt Kepala Unit Pasar Kreneng.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pasar Kreneng, Ni Wayan Metawati pun memberikan tanggapan. Dikonfirmasi, Rabu (29/7) ia menyebutkan aturan tutup pedagang sudah ada sejak lama.

Baca juga:  Ciptakan Pasar Baru, Kawasaki Hadirkan KLX 230 di Bali

Dia mengatakan, untuk pedagang pelataran waktu berjualan yang diberikan yakni dari pukul 01.00 dini hari hingga 08.00 WITA. Selanjutnya pelataran ditutup dan diberi kesempatan bagi pedagang dalam gedung.

Pembatasan jam operasional ini, kata dia, diterapkan untuk menjaga keseimbangan kesempatan berjualan antara pedagang pelataran dengan pedagang yang berjualan di dalam gedung pasar.

“Kalau pedagang pelataran tetap berjualan hingga siang, pedagang di dalam pasar khawatir kehilangan pembeli karena aktivitas pasar mulai sepi setelah pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA,” katanya.

Baca juga:  Efisiensi Listrik, Pertimbangkan 5 Peralatan Ini untuk Digunakan

Metawati menegaskan, tidak ada pengurangan jam operasional pedagang pelataran, termasuk waktu tutup yang sebelumnya dianggap pukul 09.00 WITA. Menurutnya, adanya anggapan bahwa jam operasional berakhir pukul 09.00 WITA diduga karena pada masa pengelola sebelumnya terdapat toleransi waktu.

Saat itu pedagang biasanya mulai berkemas sekitar pukul 08.00 WITA dan baru benar-benar meninggalkan lokasi sekitar pukul 08.30 WITA hingga mendekati pukul 09.00 WITA.

Baca juga:  Hasil Tes Urine, 5 Orang Karyawan Karaoke Lavender Positif Narkoba

Pengelola pasar, kata dia, tidak bermaksud mempersulit pedagang, melainkan hanya menjalankan ketentuan yang telah berlaku.

Sementara terkait adanya pengaduan kepada anggota DPD RI Arya Wedakarna, dia menyebut kewenangan memberikan tanggapan resmi berada pada jajaran direksi Perumda Pasar Sewakadarma, sedangkan pihak unit pasar hanya bertugas meluruskan fakta di lapangan agar informasi yang beredar tidak simpang siur. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN