
DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Sanur Kauh lebih didisiplinkan dalam pemilahan sampah. Bahkan, pemilahan sampah diwajibkan menjadi tiga kategori. Hal ini dimaksudkan agar pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) menjadi lebih cepat.
Penekanan pemilahan sampah ini pun nampak pada spanduk yang dipasang di pinggir jalan yang menampilkan jadwal pengangkutan sampah pada 3 kategori yakni organik, anorganik, serta sampah residu.
Perbekel Sanur Kauh, I Made Ada saat dikonfirmasi, Selasa (27/1), mengungkapkan, pemilahan sampah sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Namun, saat ini pihaknya menggencarkan kembali dan mewajibkannya warganya.
Bahkan, pihaknya menekankan jika tidak dipilah, sampah warga tidak akan diangkut. “Sekarang tambah digencarkan untuk memilah dari sumber. Supaya saat dibawa ke TPSn3R Sekartanjung Palasari sudah terpilah,” katanya.
Dengan sampah yang terpilah, kata Made Ada, pengelolaan oleh TPS 3R akan menjadi lebih cepat tanpa perlu harus memilah lagi. Selama penerapan aturan ini, warga mulai sadar dan mengikutinya dengan baik.
“Meskipun ada yang kurang responsif. Misalnya ada penduduk dari luar yang baru pindah ke Sanur Kauh, itu kami ingatkan dan berikan sosialisasi terus,” paparnya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dengan menyasar tempat kos-kosan agar penghuninya mau memilah. Untuk pengangkutan, pihaknya menerjunkan 6 unit truk dan dibantu dengan motor cikar (moci).
Adapun jadwal pengangkutan sampah yakni Senin, Kamis, dan Sabtu untuk organik. Organik juga dipilah menjadi dua yakni organik kering seperti sampah upacara, canang, dedaunan dan organik basah berupa limbah dapur yang dibungkus dengan plastik. Sementara, untuk Selasa dan Jumat pengangkutan sampah anorganik.
Untuk sampah anorganik ini dipilah menjadi lima jenis yakni sampah plastik kresek sekali pakai, kemasan sachet, pipet. Kemudian sampah botol plastik, cup plastic, kemasan skincare, kaleng, remote bekas, ember bekas, botol spray, botol sampo. Selanjutnya, sampah kaca, botol kaca, sampah kertas, karton, kotak kemasan, cup kertas, serta sampah barang elektronik rusak.
Khusus Rabu dan Minggu, pengangkutan sampah residu yang dipilah menjadi dua yakni sampah popok bayi, pembalut, tisu bekas, kapas bekas, styrofoam, CD (kaset), sampah baterai, bohlam, dan kabel.
Pihaknya juga melayani pengangkutan khusus untuk sampah upacara, sampah tebangan, kasur bekas, dan baju bekas. Untuk layanan tambahan yakni angkut sampah besar (kasur dan sofa) dikenakan biaya mulai Rp100.000 per item. Lalu, pengangkutan limbah taman mulai Rp150.000 per angkut. Untuk penjemputan tambahan di luar jadwal dikenakan Rp50.000 hingga Rp150.000. Harga tersebut dapat disesuaikan dengan lokasi, akses jalan, dan volume aktual. (Widiastuti/bisnisbali)










