Salah satu TPS 3R di Kabupaten Tabanan yang sampai saat ini masih sangat aktif untuk pengolahan sampah. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dengan semakin overloadnya volume sampah di TPA resmi milik pemerintah, Tabanan membuat program pengelolaan sampah di tingkat desa. Diharapkan di tiap-tiap desa nantinya memiliki TPS 3R sehingga sampah residu yang tersisa dan tidak bisa diolah baru dibawa ke TPA.

Sayangnya, program TPS 3R ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Tabanan. Terbukti, dari 133 desa baru 11 desa yang memiliki TPS 3R. Banyak kendala yang masih dihadapi desa, salah satunya penyediaan lahan.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, 11 Desa yang sudah memiliki TPS 3R yakni Desa Pujungan dan Pajahan di Kecamatan Pupuan, Desa Bajera Kecamatan Selemadeg, Desa Bantas Kecamatan Selemadeg Timur, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel, Desa Batannyuh Kecamatan Marga, Desa Kediri dan Desa Beraban Kecamatan Kediri, Desa Dajan Peken dan Desa Dauh Peken Jecamatan Tabanan.

Baca juga:  Pelestarian Danau Beratan, BPDASHL Unda Anyar Rapat Harmonisasi dengan Tabanan

Yang terbaru dan akan dibangun tahun ini adalah Desa Selabih Kecamatan Selemadeg Barat. Selain memenuhi syarat karena sudah memiliki lahan yang memadai, TPS 3R di Desa Selabih dinyatakan lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 600 juta.

Sementara tiga desa lainnya yakni Baturiti, Baru, dan Penebel tidak lolos verifikasi lantaran masih terkendala lahan yang dipersyaratkan minimal 8 are. “Hasil verifikasi langsung dari tim kementerian, dari empat desa yang diajukan tahun 2019 kemarin, hanya satu desa yang lolos untuk berhak dapat bantuan dari Kementerian PUPR, yakni di Desa Selabih,” beber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia, Minggu (9/8).

Baca juga:  Bupati Tamba Minta TPS 3 R Dauhwaru Jadi Pilot Project

Subagia meyakini di 2021 mulai banyak desa yang mempersiapkan lahan untuk pembentukan TPS 3R. “Saya yakin mulai 2021 semua desa akan berpihak ke sana. Terbukti 2020 ini, sudah ada sekitar 12 desa yang mengalokasikan pagu indikatif kecamatannya untuk TPS 3R. Namun karena pandemi COVID-19 di reposting,” terangnya.

Untuk diketahui, bantuan TPS 3R senilai Rp 600 juta dari APBN terdiri dari unit hanggar, mesin pencacah sampah, mesin pengayak, motor angkut sampah jenis motor cikar, perkantoran sederhana dilengkapi toilet. Anggaran ini tak boleh dipakai untuk honor-honor, hanya boleh dipakai 3 persen untuk biaya operasional.

Baca juga:  Di 2022, Tabanan Target Seluruh Desa Miliki TPS 3R

TPS 3R ini diwujudkan dan dikelola dengan pola swakelola oleh pokmas (kelompok masyarakat) berbasis banjar, desa adat atau kedinasan. Idealnya TPS 3R ini dibangun di atas lahan 8 – 15 are yang disediakan oleh pokmas/desa. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *