
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar berhasil mencatatkan penurunan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi secara signifikan, mencapai 43% per Juni 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, I Wayan Arsana, Rabu (29/10) mengatakan, capaian luar biasa ini merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh pemangku kepentingan serta tingginya ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Wayan Arsana memaparkan, per Juni 2025 volume sampah yang semula tercatat 408 ton per hari telah berkurang drastis menjadi 228 ton per hari yang masuk ke TPA Temesi. Penurunan ini setara dengan kurang lebih 43%.
Arsana menekankan bahwa capaian ini adalah hasil dari masifnya edukasi kepada masyarakat serta peran aktif seluruh pihak terkait dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di Gianyar kini berlandaskan pada Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berdasarkan Kearifan Lokal.
Perbup tersebut mengedepankan konsep 3R mencakup Reduce, Reuse, Recycle dengan menekankan sinergi antara pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat. Salah satu kunci keberhasilan adalah penerapan aturan ketat di TPA Temesi, di mana sampah yang masuk wajib sudah terpilah menjadi tiga kategori utama meliputi organik, anorganik, dan residu.
Arsana menekankan masyarakat juga diwajibkan mematuhi jadwal pembuangan sampah ke TPA Temesi. Sampah organik: Senin, Rabu, dan Jumat, sampah anorganik: Selasa dan Sabtu, dah sampah residu: Kamis dan Minggu.
Wayan Arsana menegaskan setiap sampah yang masuk ke TPA Temesi tanpa mengikuti ketentuan jadwal hari dan tidak sesuai dengan dokumen resmi akan ditolak. “Penolakan ini merupakan konsekuensi tegas demi menjaga kedisiplinan dan keberlanjutan program pengelolaan sampah di Gianyar,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)










