
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (Sabergep) di sejumlah titik lampu lalu lintas di Kota Denpasar, Jumat (25/9). Dalam operasi tersebut ada lima pedagang asongan dan badut ditertibkan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan. Lima orang ditertibkan yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas, terdiri atas tiga pedagang asongan dan dua orang yang mengenakan kostum badut. “Mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Bawa Nendra mengatakan kegiatan Sabergep dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan kawasan persimpangan jalan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan lampu lalu lintas. Kepada mereka yang terjaring, kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada gelandangan dan pengemis maupun pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Pelaksanaan operasi Sabergep berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Untuk layanan pengaduan dan tindak lanjut dapat melalui Gerbasita Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat tidak dikenakan biaya.
Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas seluruh jajaran serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun penanganan pengaduan. “Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Gerbasita di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang autentik,” ujarnya. (Widiastuti/balipost)










