Terdakwa Parsudin saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, usai sidang di PN Denpasar.(BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria asal Banyuwangi, terdakwa Parsudin (53), Kamis (8/10) diadili di PN Denpasar, atas dugaan peredaran uang palsu.

Sebagaimana dakwaan JPU Eddy Ferari Wiranata dari Kejari Badung, yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, bahwa terdakwa melakukan aksinya pada 26 Juli 2026 Pukul 04.30 Wita, bertempat di Pasar Mengwi, di Jalan Rama, Banjar Lebah Pangkung, Kelurahan/Desa Mengwi, Badung. Padagang yang disasar adalah ramai pembeli seperti pedagang ayam dan ubi rebus.

Disebut dalam dakwaan JPU, awalnya terdakwa tertarik melihat akun facebook “AMORA STORE” yang memasarkan uang palsu. Terdakwa menghubungi nomor tertera dengan nama pengguna Quen Prabu Store. Saat kedua kalinya memesan sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) dan melakukan pembayaran berjumlah Rp20.000.000.

Baca juga:  Satpol PP Bali Keluarkan SP II, Kelompok Pedagang Nedauh Mercure Resah

Uang palsu dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express dan pada 1 Juli 2026 pesanan uang palsu tahap pertama sampai, terdakwa menerima sejumlah 250 lembar uang palsu dengan pecahan 100.000, total yang diterima adalah sebanyak 25.000.000.

Pada 7 Juli 2026 pesanan uang palsu tahap kedua sampai sebanyak 30.000.000 uang palsu. Tahap ketiga Rp 50 juta uang palsu dan ke empat Rp 50 juta uang palsu pecahan 100.000 ribuan. Peredaran terdakwa menyasar pasar-pasar yang ramai dan padat pembeli, dengan maksud memanfaatkan situasi tersebut agar perhatian penjual teralihkan dan penjual menjadi lengah, sehingga terdakwa dapat membelanjakan uang palsu tersebut dengan harapan tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca juga:  HUT RI, Kodam Gelar Lomba Panjat 72 Pohon Pinang

Minggu 26 Juli 2026, di Pasar Mengwi, di Jalan Rama, Banjar Lebah Pangkung, terdakwa memilih pedagang-pedagang yang ramai pembeli di mana terdakwa mendatangi dan membelanjakan uang palsu tersebut ke beberapa pedagang yang ada di pasar. Salah satunya atas nama Nyoman Wi (pedagang ayam potong), lalu Nyoman Ra dan saksi De penjual kertas minyak. Pedagang lainnya inisial Nyoman SW penjual ayam goreng, lalu Nyoman Na, Made Pa (pedagang ubi rebus).

Made Pa inilah yang kemudian sadar dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi dan terdakwa ditangkap berikut ratusan uang palsu disita. Polisi juga menggerebek tempat tinggal terdakwa di Desa Braban, Kediri, Kabupaten Tabanan. Di sana kembali disita 1.207 lembar uang palsu pecahan 100.000.

Baca juga:  Pedagang Agar Disiplin Laksanakan Protokol Pencegahan Covid-19

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 Ayat (1) Jo. Pasal 374 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dakwaan itu, Parsudin didampingi tim kuasa hukumnya I Gusti Agung Prami Paramita dkk., tidak mengajukan perlawanan. Sehingga sidang selanjutnya pembuktian dari JPU. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN