Pelapor dan terlapor saat dipanggil untuk proses mediasi bersama seluruh pimpinan lembaga terkait. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses mediasi kembali dilanjutkan untuk menyikapi kisruh keberadaan fasilitas pariwisata di Pantai Jungutbatu Nusa Penida, Klungkung, Selasa (29/7).

Mediasi dilakukan langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama seluruh pimpinan OPD dan lembaga terkait di Ruang Rapat Bupati. Pihak pelapor maupun terlapor dipanggil untuk hadir langsung, untuk menengahi permasalahan ini.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, dihubungi usai pertemuan itu, mengatakan dari pihak terlapor hanya datang pemilik Restoran The Beach Shack. Sedangkan pemilik gudang diving tidak hadir. Sementara dari pihak pelapor, datang Luh Komang Suarniasih didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga:  Bangkitkan Pariwisata, Bali Gelar Skydiving Bertaraf Internasional

Persoalan restoran/kafe dan gudang liar di Desa Jungutbatu, sudah bergulir sejak Agustus 2024. Beragam tindak lanjut sudah dilakukan, setelah persoalan ini dilaporkan kepada kepala daerah saat masih dipimpin Pj. Bupati Klungkung. Bahkan, Sat Pol PP kala itu sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dan siap dieksekusi. Namun, proses eksekusi urung dilakukan, karena ada perintah penundaan oleh kepala daerah saat itu. Penundaan itu akhirnya terus berlanjut sampai sekarang dan disikapi Bupati Satria.

Proses mediasi kali ini yang dilakukan Bupati Satria, juga Dandim, Kapolres, Kasi Datun Kejaksaan, Kasi pada BPN, Penyidik Polda, Kasatpol PP, Kadis PTSP, Kadis PUPRKP, Kadis KLH, Kadis Pariwisata, Camat Nusa Penida hingga perwakilan Perbekel Jungutbatu. Pada kesempatan ini, Suwarbawa menegaskan bahwa pihak pelapor Luh Komang Suarniasih dan pemilik Restoran The Beach Shack sepakat untuk mencari jalan tengah dalam rangka mencari jalan keluar, untuk penyelesaian persoalan ini.

Baca juga:  Hadapi Berbagai Tantangan, Peralatan Hubdam Diharapkan Alih Teknologi

“Pihak The Beach Shack sepakat membongkar sebagian bangunannya untuk memberikan akses view pantai bagi usaha milik Luh Komang Suarniasih. Tim Pemda akan segera turun ke lapangan untuk menentukan titik pembongkaran,” terang Suwarbawa.

Opsi itu disepakati, karena kata Suwarbawa, pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan UMKM lokal milik terlapor, yang telah bertahun-tahun melakukan usaha agar masih bisa berjalan. Sementara disisi lain, pemerintah daerah juga tetap harus melakukan perencanaan untuk menata kawasan pesisir pantai untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan. Termasuk juga tertib dan taat aturan.

Baca juga:  Laka di Perairan Jungutbatu, WN Austria Tewas

“Sementara untuk gudang alat diving, akan dikomunikasikan lebih lanjut, agar bisa segera dibongkar. Karena kondisi gudang alat diving itu juga sudah rusak dan terkesan kumuh,” tutup Suwarbawa. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN