Fasilitas pariwisata berupa kafe untuk wisatawan yang diprotes warga di Desa Jungutbatu, segera dibongkar. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, Pemkab Klungkung memastikan membongkar sebagian Cafe dan Gudang Penyimpanan Alat Diving di pesisir Desa Jungutbatu, Nusa Penida. Proses pembongkaran sudah diagendakan, Sabtu (9/8), menghadirkan seluruh pimpinan lembaga daerah, termasuk pemilik cafe, gudang dan para pihak yang selama ini dirugikan.

Bupati Klungkung I Made Satria telah mengeluarkan surat dengan nomor 000.36./2378/Satpol.PP dan PMK/2025, tertanggal 7 Agustus 2025, dan ditujukan kepada sejumlah pihak terkait. Surat ini bersifat segera dan berisi undangan untuk menghadiri kegiatan pembongkaran bangunan Cafe The Beach Shack dan Gudang Penyimpanan Alat Diving di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Baca juga:  Polda Bali Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi STP

Operasi penertiban atau penegakan hukum terkait bangunan di wilayah tersebut, akan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan pihak terkait. Seperti Kapolres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, Kajari Klungkung, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Kadis PUPRPKP Klungkung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klungkung, Kepala Dinas LHP Klungkung hingga Kepala Dispar Klungkung.

Bupati Satria juga meminta hadir Camat Nusa Penida, Perbekel Desa Jungutbatu, Ni Komang Suarniasih (Pemilik Buddha Beach Gourmet sebagai pihak yang dirugikan), I Wayan Suardita (Pemilik Gudang Penyimpanan Alat Diving) dan I Wayan Sudiana (Pemilik Cafe The Beach Shack). Sehingga dengan langkah tegas ini, diharapkan bisa mengakhiri polemik warga di kawasan pariwisata itu.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Sidak Warung Sembako di Desa Celuk

Persoalan restoran/kafe dan gudang liar di Desa Jungutbatu, sudah bergulir sejak Agustus 2024 atau setahun lalu. Beragam tindak lanjut sudah dilakukan, setelah persoalan ini dilaporkan kepada kepala daerah saat masih dipimpin Pj. Bupati Klungkung.

Bahkan, Satpol PP sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3 dan siap dieksekusi. Namun, proses eksekusi urung dilakukan, sampai sekarang.

Proses mediasi terakhir dilakukan 29 Juli lalu dengan kesepakatan pihak pelapor Luh Komang Suarniasih dan pemilik Restoran The Beach Shack sepakat untuk mencari jalan tengah dalam rangka mencari jalan keluar, untuk penyelesaian persoalan ini.

Baca juga:  Penertiban Kafe Liar di Jungutbatu Ditunda, Pelapor Kecewa

“Pihak The Beach Shack sepakat membongkar sebagian bangunannya untuk memberikan akses view pantai bagi usaha milik Luh Komang Suarniasih. Tim Pemda akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pembongkaran,” terang Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN