
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses eksekusi Cafe dan Restoran The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat diving di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, akhirnya berlangsung, Sabtu (9/8).
Bupati Klungkung I Made Satria memimpin langsung pembongkaran bangunan yang sudah disepakati, lantaran menutup akses ke pantai pemilik tanah warga yang lain.
Pihak kepolisian pun menerjunkan sejumlah personel untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman.
Palu yang dipukulkan langsung ke tembok bangunan itu oleh Bupati Satria, menandai proses pembongkaran bangunan liar ini. Bangunan di pesisir pantai itu dikatakan membuat kesan kumuh pesisir Jungutbatu.
Aksi itu dilanjutkan oleh petugas Satpol PP untuk meratakan titik bangunan yang sudah disepakati dibongkar. “Bangunan ini kita bersihkan karena sudah terlihat jorok, nanti pemanfaatannya kembali kepada warga disana untuk kebutuhan pariwisata,” kata Bupati Satria.
Proses pembongkaran itu berlangsung aman dan tertib. Pihak kepolisian juga memastikan tidak ada perlawanan, sehingga proses eksekusi berlangsung kondusif.
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., dengan dukungan personel gabungan dari Polsubsektor Lembongan sebanyak 7 personel dan 2 Bhabinkamtibmas.
Proses eksekusi ini, sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi para pihak terakhir dilakukan 29 Juli lalu. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan pihak pelapor Luh Komang Suarniasih dan pemilik Restoran The Beach Shack sepakat untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian persoalan ini.
“Pihak The Beach Shack sepakat membongkar sebagian bangunannya untuk memberikan akses view pantai bagi usaha milik Luh Komang Suarniasih,” terang Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa.
Kesepakatan ini masih menjadi tanda tanya sejumlah pihak. Sebab, Cafe dan Restoran The Beach Shack berdiri di atas sempadan pantai dan tidak mengantongi izin namun tidak dibongkar total, sebagaimana tuntutan pelapor.
Menurut Suwarbawa opsi itu disepakati karena pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan UMKM lokal milik terlapor yang telah bertahun-tahun berjalan.
Sementara disisi lain, pemerintah daerah juga tetap harus melakukan perencanaan untuk menata kawasan pesisir pantai untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan. Termasuk juga tertib dan taat aturan. (Bagiarta/balipost)