UPPKB Cekik di Gilimanuk sejak Januari 2025 lalu telah mengeluarkan ribuan tilang untuk kendaraan barang yang melanggar. Dari eksekusi yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Jembrana, tercatat hampir setengah miliar rupiah hingga Agustus 2025 ini.(BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan perkara pelanggaran tilang yang dikeluarkan dari UPPKB Cekik (jembatan timbang) Gilimanuk sejak Januari 2025 telah dieksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Selama hampir enam bulan hingga Agustus 2025 ini, jumlah denda yang telah dibayarkan mencapai setengah miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, mengatakan bahwa dari data yang dihimpun dari Seksi Tindak Pidana Umum, sejak Januari 2025 lalu jumlah berkas yang diterima atau telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara sebanyak 2.083 berkas. Dari total berkas yang diterima itu, sudah 2.046 yang selesai per 22 Agustus 2025.

Total denda yang telah dibayarkan Rp 407.154.000 dan biaya perkara Rp 2.046.000. Rerata per bulan di atas 50 juta. “Ini data per 22 Agustus 2025, ada ribuan berkas yang sudah kita terima,” kata Gedion.

Baca juga:  Digandrungi Pecinta Surfing, Pantai Batu Tumpeng Digarap

Pihak yang melanggar menurutnya melakukan pembayaran denda langsung ke layanan loket tilang di depan kantor dengan pembayaran sesuai denda yang tertera di tilang. PN Negara, sejak Januari lalu telah memutus tilang hingga ribuan perkara khusus di jembatan timbang. Humas PN Negara, I Gede Suparsadha mengatakan putusan tilang ini dilakukan sepanjang tahun 2025. Tilang Lalu Lintas di PN Negara berdasarkan Perma nomor 12 tahun 2016, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti sidang di PN Negara. Termasuk pelanggar lalu lintas di UPPKB Cekik dapat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti seperti SIM, STNK dan kendaraan di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Sidang khusus untuk tilang lalu lintas ini digelar setiap Jumat setiap minggunya.

Baca juga:  Kabupaten Zona Merah di Bali Ini Masih Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak

Di sisi lain, Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik I Made Ria Fran Dharma Yudha, Jumat (22/8) lalu mengatakan dari ribuan tilang yang dikeluarkan di Jembatan Timbang Gilimanuk didominasi pelanggaran over pengangkutan dan over dimensi. “Sebagian besar pelanggaran pasal 307,” kata Dharma Yudha.

Berdasarkan Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran pasal 307 terkait Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga:  Pria Ini Tembaki Warga Sekampungnya dengan Senapan Angin

Diakuinya dengan mobilitas kendaraan barang yang masuk Bali, masih banyak ditemui pelanggaran dan dilakukan tilang. Selain didominasi over kapasitas maupun over dimensi, pelanggaran lain seperti pasal 286 terkait kendaraan yang tidak laik jalan serta pasal 288 tentang surat-surat seperti SIM, STNK dan KIR. Dharma Yudha mengakui sejak Januari lalu ribuan tilang telah dikeluarkan dan sebagian besar telah disidangkan di PN Negara. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN