
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, siap mengambil langkah drastis untuk mengatasi persoalan sampah. Mulai 1 Januari 2026, Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah akan diberlakukan secara efektif. Tidak main-main, warga yang nekat membuang sampah sembarangan terancam denda hingga Rp1.000.000.
Perbekel Desa Bedulu, I Putu Ariawan, Selasa (30/12), menyatakan bahwa masa transisi menuju penerapan penuh ini digunakan untuk mematangkan fasilitas pendukung. “Kami tidak ingin sekedar menghukum tanpa memberi solusi, saat ini kami fokus menyiapkan fasilitas TPS3R dan pengadaan tempat sampah agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk melanggar,” ucapnya.
Berbeda dengan sistem jemput bola, Perdes Bedulu mewajibkan warga untuk menyetor sampah secara mandiri ke TPS3R dengan skema kontribusi sebagai berikut , yaitu sampah residu & anorganik Rp300 per kilogram dan sampah organik Rp 500 per kilogram.
Putu Ariawan memaparkan pemerintah desa sangat mendorong masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri di rumah. Untuk mendukung hal ini, desa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 juta untuk pengadaan sekitar 70 unit teba modern yang akan dibagikan kepada warga.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Desa Bedulu telah menyiapkan strategi pengawasan berlapis. Kamera pengawas telah dipasang di titik-titik rawan, terutama di jalur selatan Jalan Raya Semabaung yang sering menjadi lokasi pembuangan ilegal.
Lebih lanjut dikatakannya, desa menyiapkan hadiah Rp 500.000 bagi siapa saja yang berhasil melaporkan pelanggar pembuangan sampah sembarangan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Sebanyak 11 banjar di Bedulu diwajibkan menyusun perarem (aturan adat) agar penanganan sampah memiliki kekuatan hukum ganda, baik secara administratif desa maupun secara adat.
Putu Ariawan menambahkan dengan populasi sekitar 10.000 jiwa, Desa Bedulu menghasilkan volume sampah rata-rata 1,2 ton per hari. Komposisinya terdiri dari 500 kg organik, 500 kg residu, dan 200 kg anorganik.
“Seberat apa pun aturan, jika SDM tidak berubah, akan sulit. Merawat lingkungan sama dengan merawat diri sendiri,” tegasnya.
Ariawan berharap kolaborasi antara fasilitas yang memadai dan kesadaran masyarakat dapat menjadikan Bedulu desa yang bersih dan berkelanjutan mulai tahun depan.(Wirnaya/balipost)










