Sampah- Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par saat meninjau penghentian dua unit mesin pembakaran sampai insinerator di TPA Linggasana, Desa Butus, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Sebagai penggantinya, DLH memakai mesin GIBRIG untuk pengolahan sampah masyarakat. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem telah menghentikan pengoperasian dua unit mesin pembakaran sampai incinerator, di TPA Linggasana, Desa Butus, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, hingga memenuhi ketentuan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Untuk menangani sampah masyarakat, kini DLH pengolahan sampah menggunakan mesin GIBRIG.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, mengungkapkan, pihaknya memastikan seluruh operasional insinerator milik Pemkab Karangasem dihentikan total
Keputusan tersebut diambil menyusul penegasan Menteri Lingkungan Hidup RI yang melarang pengoperasian fasilitas insinerator tanpa standar lingkungan memadai.

“Dua unit insinerator berkapasitas sekitar 10 ton dan 1 ton per hari resmi tidak lagi dioperasikan. Kebijakan penghentian insinerator bukan langkah sementara, melainkan keputusan strategis daerah.

Baca juga:  Tersebar di Kabupaten/kota, Ini 8 TPA yang Jadi Lokasi Pembuangan Sampah di Bali

Ini bukan coba-coba. Ini keputusan, Karangasem harus bersih tanpa melanggar aturan. Dan sebagai pengganti, Pemkab mengalihkan sistem pengelolaan sampah ke teknologi mekanik yang dinilai lebih aman, minim emisi, dan memberi nilai tambah ekonomi,” ucap Gus Par saat turun langsung ke TPA Linggasana, Banjar Dinas Butus, untuk memastikan kebijakan penghentian insinerator berjalan di lapangan, pada Selasa (10/2).

Gus Par mengatakan, pihaknya tetap patuh pada aturan pusat. Tidak ada lagi pembakaran sampah. Karangasem memilih jalan yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, seluruh sampah yang masuk ke TPA Linggasana kini diproses secara mekanik.

Baca juga:  Buda Kliwon Gumbreg, Piodalan di Pura Luhur Batu Panes

“Sampah dipilah, dicacah, dan dimanfaatkan kembali. Sampah plastik diolah agar memiliki nilai ekonomi, sementara sampah organik langsung diarahkan menjadi kompos,” katanya.

Selain penanganan di TPA, kata Gus Par, pihaknya juga mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui penerapan teba modern di tingkat rumah tangga, sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang pengurangan sampah.

Sementara itu, Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari, menegaskan bahwa mesin GIBRIG kini menjadi perangkat utama pengolahan sampah, menggantikan peran insinerator.

Baca juga:  Kemensos RI Dirikan Dapur Umum di Klungkung

Kata dia, mesin tersebut memilah sampah organik dan anorganik tanpa proses pembakaran, sehingga tidak menghasilkan emisi.“Ini perubahan sistem, bukan sekadar ganti alat. Kita hentikan pembakaran, kita tata ulang pengelolaan sampah,” katanya.

Tari mengatakan, pihaknya juga melakukan penataan ulang TPA Linggasana yang sebelumnya mengalami kelebihan kapasitas. Sampah lama diayak dan dikeruk untuk dimanfaatkan sebagai material urugan sekaligus membuka ruang tampung baru bagi residu. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN