
MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung lantaran diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek vila yang berlokasi tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan itu disebut-sebut merupakan investasi warga negara asing (WNA) asal Australia. Penindakan dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Badung menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP turun langsung ke lokasi pada 23 Desember 2025 untuk melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa pembangunan vila tetap berjalan meski belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu, mengatakan proyek tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Hasil pemeriksaan di lapangan, proyek tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Ida Bagus Ratu, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, NIB dan KKPR merupakan syarat awal sebelum pengajuan PBG. Selama PBG belum terbit, aktivitas pembangunan tidak diperkenankan untuk dilanjutkan. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, rencana pembangunan tersebut mencakup sebanyak 70 unit vila.
Terkait kepemilikan, Satpol PP belum memastikan kewarganegaraan investor secara rinci. Namun, dalam proses pemeriksaan perizinan, pihak yang hadir merupakan perwakilan lokal yang dibekali surat kuasa resmi.
“Untuk investor, kami belum memastikan kewarganegaraannya satu per satu. Yang kami proses adalah perwakilan sah sesuai dokumen yang ada,” jelasnya.
Pada 29 Desember 2025, perwakilan investor memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Badung untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, pihak pengembang diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan, termasuk PBG, dilengkapi.
Ida Bagus Ratu menambahkan, lokasi proyek berada pada zona kuning dengan peruntukan R3, yang pada prinsipnya memperbolehkan kegiatan pembangunan. Namun, seluruh aktivitas tetap harus mematuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Saat ini, Satpol PP Kabupaten Badung masih menerapkan tahapan pembinaan kepada pihak pengembang sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. “Jika pihak pengembang tidak kooperatif, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah tegas selanjutnya,” tegasnya.(Parwata/balipost)










