Sidang kasus judol yang melibatkan 35 WNA asal India. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 35 orang WNA asal India, Senin (29/6) kembali dijemput di Lapas Kerobokan, untuk diajukan ke persidangan dalam kasus judi online (judol).

Terungkap dalam dakwaan JPU, Ni Made Neotromi Lumisensi, Eddy Arta Wijaya dkk., yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyrta, bahwa setelah digerebek di vila, diketuai bahwa di satu vila terdakwa mengelola tujuh website untuk pagelaran judi online.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh,  Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Raj Singh Gaur, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur dan Angkit Varigai.

Baca juga:  Ibunda Brigadir Yosua Bersyukur Ferdy Sambo Dihukum Mati

Sebagaimana dakwaan JPU, ada dua lokasi vila yang menjadi markas mereka untuk mengoperasikan judol tersebut hingga akhirnya digerebek petugas Reserse Siber Polda Bali, Februari 2026 lalu dari hasil patroli siber.

Dua vila tersebut adalah Vila Jalan Subak Daksina Nomor 1. Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri,Tabanan.
Dalam promosinya menggunakan bahasa Inggris, yang pada pokoknya menyebutkan pihaknya tidak hanya menyediakan permainan yang menarik dan peluang pembayaran super, tetapi juga memastikan semuanya dilakukan dengan aman jika masuk anggota. Karena website yang dikelolanya adalah kasino berlisensi dan teregulasi penuh dengan lisensi yang sah dari Pemerintah Curaçao. Akun yang mempromosikan judol kepada masyarakat umum itu setelah dilacak polisi, ditemukan bermarkas di dua vila tersebut.

Baca juga:  Pariwisata Terpuruk, Penggunaan Listrik di Nusa Penida Turun Setengahnya

Sedangkan terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Ada sebagai operator deposit, ada sebagai operator Withdraw, dan ada juga bertugas untuk memposting atau mempromosikan permainan judol ini. Mereka juga secara bergantian dengan cara mengoperasikan peralatan berupa laptop dan handphone.

Tujuh website itu adalah rambetexchange.com, CBA, LOIN, zetto.io, club4.com, winmoney365exch.com dan ekdant.casino. Terdakwa saat sidang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Putu Putu Kakoi Adi Surya (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN