Sebanyak 35 orang WNA India diadili kasus judol di PN Denpasar, Senin (13/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang kelian yakni kelian adat dan dinas di sebuah desa dihadirkan di PN Denpasar, Senin (13/7) oleh JPU Dewa Anom Rai dari Kejati Bali. Mereka adalah I Wayan Kompyang Sutarja kelian sebuah desa di Badung dan Nyoman Arcana yang merupakan kelian dinas di suatu desa tempat puluhan WNA India digerebek petugas Siber Polda Bali.

Sebagaimana diketahui, dua vila yang digerebek polisi atas lokasi judi online (judol) itu yakni Vila Jalan Subak Daksina Nomor 1. Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyarta, saksi menyebut bahwa mereka diajak menggerebek vila tempat WNA India mengoperasikan judol.  Dan keterlibatan kelian sebatas sebagai saksi.

Baca juga:  Harus Dimitigasi, Risiko Judol dan Pinjol Manfaatkan KUPVA BB

Pertama yang dicerca JPU untuk saksi 35 terdakwa WNA India adalah Kompyang Sutarja. Dia mengaku awalnya sempat ke vila untuk mengantar surat, namun ternyata vila terkunci rapat. Vila dalam kondisi digembok.

Berkaitan dengan perkara ini, saksi kala itu diminta polisi menjadi saksi saat melakukan penggeledahan. Ditelepon pagi sekitar Pukul 09.00 Wita. Awalnya yang ditelepon kelian dinas, namun karena berhalangan, saksi kelian adat yang diajak koordinasi sama petugas siber.

Saat gerebek vila di Tibubeneng, di lantai satu ada kamar, lantai dua ada komputer dan laptop, seperti ruangan kerja. Di sana banyak juga ada sambungan kabel.”Untuk apa diajak ke vila,” tanya jaksa. “Katanya ada tangkapan judi online,” ucap saksi.

Baca juga:  Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 21 Oktober 2025

Saksi berikutnya, Kelian Dinas Nyoman Arcana, pada tempat terpisah, mengaku setelah dilakukan penggerebekan, saksi diajak keliling menelusuri vila oleh polisi. Di vila ada tempat tidur susun, ada dapur, di atas laptop, komputer.

“Siapa pemilik vila,” Tanya JPU. Saksi mengaku awalnya tidak tahu. “Namun setelah digerebek saya bergegas mencari tahu nama pemilik vila. Dan diketahui yang punya bernama Susilawati,” sebutnya. Puluhan orang WNA India diamankan saat itu.

Terungkap dalam dakwaan JPU, Ni Made Neotromi Lumisensi, Eddy Arta Wijaya, Dewa Anom dkk., yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyrta, bahwa setelah digerebek di vila, diketuai bahwa di satu vila terdakwa mengelola tujuh website untuk pagelaran judi online.

Baca juga:  3 Personel Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Naik Pangkat

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh,  Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Raj Singh Gaur, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur dan Angkit Varigai. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN