Tim gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar di Pantai Canggu, Badung pada Selasa (6/9). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aparat Desa Adat dan Desa Canggu melakukan pembongkaran sisa bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang pantai tersebut, Selasa (6/9). Sebelumnya, para pemilik diberikan waktu selama tiga bulan untuk membongkar dan membersihkan bangunan di sepanjang pantai itu.

Pembongkaran dengan mengerahkan alat berat ini dikawal Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Badung. Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara kegiatan pembongkaran yang dilakukan, lebih kepada pembersihan bahan bahan bangunan yang tidak bisa dilakukan secara manual atau tenaga manusia.

Baca juga:  Rayakan HUT, Satpol PP Badung Bersih Pantai dan Bagi Sembako

“Pihak desa adat dan desa dinas menurunkn alat berat untuk pembersihan material berupa beton sisa-sisa pondasi. Akan tetapi masih ada sebagian kecil bangunan semi permanen yang masih berdiri, dan diminta untuk langsung dibongkar,” katanya.

Pelaksanaan pembongkaran berlangsung kondusif. Lantaran jauh hari sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, serta kesepakatan antara pihak desa adat dan desa dinas, dengan pemilik bangunan.

Sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu sudah dilaksanakan di Wantilan Pura Batubolong Canggu, Jumat (11/6/2022). Pada saat itu hadir dalam sosialisasi tersebut Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PU Badung, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelihan Banjar Canggu, dan masyarakat pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu.

Baca juga:  Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

Dari pendataan ada 29 pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang pantai Canggu. Namun usaha yang dilaksanakan di sana ada sebanyak 43 usaha.

Karena satu pengusaha ada yang memiliki beberapa usaha. Tenggang waktu yang diberikan tersebut sebenarnya hingga 1 September 2022, namun pihak desa masih memberikan toleransi selama seminggu, hingga dilakukan penertiban. “Pada sosialisasi para pengusaha sudah sepakat diberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan sendiri. Saat ini kita hanya melaksanakan kesepatan yang telah disetujui oleh semua pihak,” ujarnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dugaan Privatisasi Pantai di Nusa Dua, Ini Faktanya
BAGIKAN