Pasar Seni Sukawati. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Proses pembongkaran bangunan lama Pasar Seni Sukawati sudah dimulai. Ironisnya material pembongkaran, ada yang terpental hingga merusak fasilitas milik warga. Seperti tiga buah mesin cuci dan bangunan milik Anak Agung Putra Wijaya, yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi pembongkaran.

A.A. Putra Wijaya, Rabu (8/5), memperkirakan buruh proyek yang melakukan pembongkaran tersebut akan bekerja profesional. Namun ternyata dugaanya keliru. “Saya tidak menduga, saya pikir pasti yang bekerja ini sudah orang profesional,” katanya

Baca juga:  Kejuaraan Soft Tennis, Korea Sapu Bersih Gelar

Ia juga mengaku sebelum dilakukan pembongkaran tidak ada pemberitahuan untuk menggeser barang miliknya. Sehingga ia pun membiarkan begitu saja mesin cucinya di sebuah bangunan tepat pada perbatasan tembok pasar dengan rumahnya. “Pemberitahuan tidak ada, tetapi informasinya sudah ada perjanjian sebelumnya, bila ada rumah pendamping jadi korban akibat pembongkaran, pemerintah dan pemborong katanya akan ganti rugi,” terangnya.

Kini rusaknya tiga mesin cuci itu membuatnya mengalami kerugian Rp 6 juta. Tidak hanya itu, bangunan tempat mencuci sepanjang tiga meter juga turut kena lontaran beton.

Baca juga:  Pedagang Desak Renovasi Pasar Seni Sukawati Segera Direalisasikan

Bahkan, pipa air yang menghubungkan ke rumahnya mengalami kebocoran akibat lontaran beton tersebut. “Ini pipa airnya juga kena lontaran, sehingga saya sulit cari air untuk mandi dan mencuci. Istirahat juga tidak bisa, karena alat berat yang digunakan dampaknya seperti gempa. Tapi mereka mulai bekerja dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, setelah itu tidak terasa getaran lagi,” ujarnya.

Ia berharap pemborong bisa bertanggung jawab atas keteledoran mereka saat bekerja. “Tadi sudah ada dari pihak pemborong ke sini, katanya akan diganti rugi. Tetapi mereka bilang mau berkoordinasi dulu dengan kepala desa,” paparnya.

Baca juga:  Personil Terbatas, Kendala Bangli Bentuk TRC

Sementara itu, Kepala Pasar Seni Sukawati, Anak Agung Raka, menyatakan warga yang rumahnya terkena dampak pembongkaran dipastikan akan mendapat ganti rugi. Hanya proses tersebut akan dilakukan oleh bagian Aset Pemkab Gianyar. “Nanti kan warga mengusulkan, lalu prosesnya di bagian Aset. Tidak ribet,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *