
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc., yang diadili dalam kasus korupsi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja (PSKK) sektor prioritas, ternyata sudah dieksekusi oleh Kejari Denpasar.
Menurut Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semaraputra, Senin (8/9), eksekusi dilakukan setelah JPU maupun pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum dalam perkara ini.
Selain itu, terpidana Sumarna telah mengembalikan Rp620 juta uang yang dia terima dari Siska Suzana Darmawan selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI). “Selain mengeksekusi yang diterima Rp620 juta, terpidana juga membayar denda Rp50 juta,” sebut Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semarapura saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Imam Santoso, Sumarna dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider JPU yakni melanggar pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa pun divonis 14 bulan atau setahun dan dua bulan penjara.
Vonis itu turun dua bulan, yang mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama setahun dan enam bulan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, sakit, dan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebagai fee 10 persen, yakni Rp620 juta.
Dalam kasus ini sebagai terdakwa utama adalah Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI Bali. Mereka diduga terlibat korupsi PSKK sektor prioritas yang dilaksanakan oleh LSP-PBI.
Siska dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan, serta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3.261.218.000 subsider dua tahun. (Miasa/balipost)