Satpol PP menertibkan reklame yang melanggar dipasang di sepanjang jalur mudik, Denpasar-Gilimanuk, Selasa (2/4). Puluhan reklame diturunkan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Guna memberikan kenyamanan bagi para pemudik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, Selasa (2/4). Penertiban ini difokuskan pada reklame yang dipasang di pohon, tanpa izin, dan sudah kedaluwarsa.

Petugas Satpol PP menyisir jalan raya dari Kecamatan Negara hingga Gilimanuk, menurunkan reklame-reklame yang tidak sesuai ketentuan. “Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang akan melintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk,” ujar Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.

Baca juga:  Puluhan Butir Ekstasi Gagal Beredar

Ia mencontohkan reklame yang dipasang di pohon, tanpa ijin, dan sudah kadaluarsa dapat mengganggu pemandangan maupun rambu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara.

Leo menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam operasi di sepanjang jalan dari Negara menuju Melaya ini, Satpol PP menemukan total 50 reklame yang melanggar aturan. 47 reklame di antaranya diturunkan dan dibawa ke Mako Satpol PP.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Biogas Nusa Penida Ditahan

Sementara itu, 2 baliho yang memuat ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan hanya diturunkan dan ditaruh di tempat. Satu buah umbul-umbul milik salah satu provider juga dikembalikan kepada pemiliknya karena kondisinya masih baik dan tidak melanggar aturan.

Leo mengimbau kepada para pemilik usaha agar sebelum memasang reklame, terlebih dahulu mengurus izin ke Satpol PP. “Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam mengawasi dan melaporkan jika ada reklame yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Baca juga:  Amir Machmud Dituntut 10 Tahun Penjara

Menjelang lebaran ini, banyak reklame yang terpasang di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN