Raker DPRD Jembrana terkait pajak reklame, Kamis (15/5). Dewan mendorong revisi perda untuk optimalisasi pendapatan pajak. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Penerapan pajak reklame di Kabupaten Jembrana dinilai belum optimal. Sejumlah kendala yang menghambat optimalisasi pemungutan pajak reklame masih ditemui dalam penerapan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Hal tersebut terungkap saat rapat kerja Komisi II DPRD Jembrana, Kamis (15/5), bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk menutup celah baik terkait pengawasan dan pemungutan pajak reklame, DPRD mendorong agar dilakukan revisi Perda.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan, dari rapat kerja dengan instansi terkait, terungkap sejumlah kendala yang menghambat optimalisasi pemungutan pajak reklame di wilayah Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Di Sudaji Kamar Tidur Tertimbun Tanah Longsor

Suastika menjelaskan bahwa rendahnya tingkat pengetahuan dan kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak reklame.

“Selain itu, penegakan hukum dalam bentuk pengawasan dan pemberian sanksi masih belum dilakukan secara konsisten dan tegas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya payung hukum yang jelas mengenai penyelenggaraan pemungutan pajak reklame. “Kita masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2011, yang saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini,” tambahnya.

Salah satunya reklame rokok yang menurutnya perlu dibahas lebih lanjut. Sehingga tidak merugikan pendapatan daerah. Menurut Suastika, regulasi perlu segera dibuat untuk mengatur hal ini tanpa memberatkan pedagang kecil. “Agar ketertiban tetap terjaga dan tidak berdampak negatif pada pelaku usaha kecil, maka perlu disusun regulasi yang bijak,” katanya.

Baca juga:  Anggota Kodam Sabet Emas di SEA Games 2022

Dewan mengusulkan tiga solusi utama. Pertama, menyusun Perda baru sebagai pengganti Perda lama. Kedua, mengaktifkan kembali aplikasi Sireo yang sebelumnya pernah digunakan namun kini tidak beroperasi. “Dengan aplikasi Sireo, reklame-reklame yang masa izinnya sudah habis dapat terdeteksi secara otomatis,” jelasnya.

Ketiga, Suastika meminta agar disediakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengoperasikan aplikasi Sireo secara optimal. “Kami harap ada tenaga operator yang ditugaskan khusus agar aplikasi ini bisa berjalan efektif dan membantu peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” pungkasnya. Khusus pajak reklame rokok, menurutnya memang belum bisa diterapkan karena kendala aturan. Tetapi hal ini harus dilakukan, dan selama ini memiliki potensi paling besar. Sehingga optimalisasi pendapatan pajak dari reklame bisa dilakukan sebagai pendapatan asli daerah. Di tengah efisiensi anggaran dari pusat. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Pascaledakan Kampung Melayu, Pengawasan PPI Sangsit Diperketat

 

BAGIKAN