Alberto Sampaio Gressler ditahan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait kasus narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang mahasiswa asal Brazil, Alberto Sampaio Gressler (25) diamankan Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya Alberto kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang berisikan ganja, Selasa (28/6).

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Senin (4/7) menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pesawat ditumpangi pelaku rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 WITA. Saat akan melewati pemeriksaan masin X-ray, petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan pelaku.

Baca juga:  Trafficking di Buleleng, Korban "Dijual" Rp 650.000

Barang bawaan tersebut dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam. “Hasil pemeriksaan barang bawaannya yaitu pada tas di salah satu kantong ditemukan empat plastik klip putih. Plastik itu berisi masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja,” ucapnya.

Barang bukti itu dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai dan hasilnya positif ganja. Berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto.

Baca juga:  Selain Rencanakan Pencurian Bersama Kekasihnya, Yuda Tak Beraksi Sendiri

Dari empat kemasan plastik klip tersebut rincian beratnya, yaitu kode A 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto. Kode B berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto. Selanjutnya kode C 2,4 gram brutto atau 0,6 gram netto dan kode D 2,2 gram brutto atau 0,7 gram netto.

Saat diperiksa, pelaku mengaku baru pertama kali ke Bali. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga:  Pasangan Janda Duda Diciduk

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand. Sebelumnya pelaku sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa narkoba. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN