Sopir taksi online, KMS ditahan di Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai karena bawa kabur tas milik William Algat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sopir taksi online berinisial KMS (43) asal NTT ditangkap Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (5/3). Pasalnya KMS membawa kabur tas ransel milik William Algat (51) sehingga mengalami kerugian Rp 30 juta.

Rencananya pelaku akan mengembalikan tas itu setelah dapat imbalan dari korban.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (7/3) mengatakan, awal mula kasus ini terjadi pada Kamis (29/2) pukul 21.30 WITA korban tiba di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah melakukan penerbangan dari Makasar-Denpasar.

“Keterangan dari istri korban selaku pelapor, suaminya saat tiba di terminal kedatangan domestik langsung mencari counter taksi online,” kata Kapolres Widiarta.

Baca juga:  Dari WHO Suarakan Kekhawatiran Peningkatan Kasus COVID-19 di Dua Negara hingga Penumpang Ojol Ditangkap Polisi

Selanjutnya korban berjalan ke parkir untuk order taksi online melalui aplikasi. Saat itu korban sempat menaruh tas ransel ungu yang dibawanya.

Tas tersebut berisi satu macbook, satu ipad, satu kacamata, tiga charger dan satu earpod. Selanjutnya korban dihubungi driver taksi online jika tidak bisa menjemput.

Pasalnya korban berada dalam area parkir premium. “Korban diminta menghampiri driver tersebut,” ucap Widiarta, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga.

Ketika korban menuju ke driver, barulah ia menyadari kalau tas ranselnya tidak ada. Ia langsung balik ke Terminal Kedatangan Domestik dan menanyakan ke Avsec Angkasa Pura, namun tas tersebut tidak ditemukan.

Baca juga:  Tahanan Narkotika Asal Peru Meninggal, Polda Bali Sebut Ini Penyebabnya

Akhirnya korban mencoba melakukan pelacakan atau tracking melalui aplikasi di HP-nya. Ternyata tas tersebut terdeteksi berada di luar bandara, seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Atas kejadian tersebut korban melalui istrinya melapor ke SPKT Polres Bandara Ngurah Rai. Setelah menerima laporan tersebut, menurut AKBP Widiarta, langsung memerintahkan Iptu Rionson beserta anggotanya menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan anggota Opsnal Satreskrim mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu salah satu driver taksi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai,”ungkap mantan Kapolres Manggarai Timur, NTT ini.

Tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, Selasa malam (5/3) di rumahnya, Jalan Baypass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar Timur. Selain itu polisi mengamankan barang bukti dicuri pelaku asal Kupang, NTT ini.

Baca juga:  Pilah Sampah di Rumah Tangga, Warga Disarankan Gunakan Komposter

Pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas milik korban di area parkir premium Bandara Ngurah Rai. Barang-barang yang ambil tersebut ada yang dipergunakan oleh pelaku. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujarnya.

Mengenai motifnya, pelaku ingin mendapatkan imbalan dari pemiliknya tetapi jika tidak diambil maka akan dipergunakannya sendiri. Widiarta mengimbau masyarakat khususnya para pengguna jasa di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk selalu berhati-hati dan benar-benar memperhatikan barang bawaannya sehingga terhindar dari kasus kriminalitas. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *