Tersangka R. Aryo Puspo Buwono saat rekonstruksi beberapa waktu lalu. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberkasan kasus pembunuhan saat malam tahun baru di kos, Jalan Tukad Batanghari I, Panjer, Denpasar Selatan, telah rampung. Oleh karena itu berkas kasus dengan tersangka R. Aryo Puspo Buwono tersebut segera dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Dari hasil autopsi, korban, Fitria alias Alunna Sagita ditemukan mati lemas. Ada bintik pendarahan di paru-paru, jantung dan selaput lendir serta pendarahan dibawah tulang karang.

“Hasil koordinasi dengan penyidik Unitreskrim Polsek Densel pemberkasan kasus ini sudah rampung dan secepatnya diserahkan ke Kejari Denpasar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/2).

Baca juga:  Polisi Didesak Tuntaskan Kasus AMO

Terkait kasus yang terjadi malam pergantian tahun ini, AKP Sukadi menambahkan, telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (autopsi) pada Senin (2/1) pukul 18.00 WITA terhadap jasad korban. Hasilnya ditemukan luka lecet tekan dan resapan darah serta patah tulang lidah akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan dari gambaran luka lecet tekan yang melingkar di leher secara penuh disimpulkan akibat penjeratan. Ditemukannya kulit normal diantara luka jerat menunjukan jeratan lebih dari sekali.

Baca juga:  Ada Dua Kelompok, Sasar 4 Provinsi

Di samping itu juga ditemukan luka lecet berbentuk bulan sabit akibat kena kuku jari. Diperkirakan waktu kematian korban kurang dari delapan jam sebelumnya, pada 31 Desember 2022 pukul 22.34 Wita.

Ditemukan juga lambung yang kosong menandakan kematian korban sebelum waktu kebiasaan makan malam, antara pukul 17.00 WITA sampai 19.00 WITA.
“Penyebab kematian korban adalah penjeratan yang mengakibatkan mati lemas. Itu hasil visum dan autopsi,” ujarnya.

Terkait kasus ini, penyidik menyita barang bukti kabel extension putih sekitar 10 meter, satu sarung bantal hitam, satu jaket hitam, satu celana panjang jeans, sepasang sepatu, satu kacamata lensa bening, satu lembar masker, sejumlah HP, kunci kamar No. 109, KTP atas nama Alunna Sagita, satu dompet, dan charger HP.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Penyidik juga sudah mengirim surat penangkapan dan penahanan ke orangtua tersangka R. Aryo Puspo Buwono di Desa Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  HBDI 2023, IDI Denpasar Gelar Pelayanan Kesehatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *