Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., didampingi kuasa hukumnya I Gede Manik Yogiartha, S.H.,M.H.,dkk., sesaat setelah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (19/1), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Mantan Ketua LPD Ungasan Dihukum Separuh dari Tuntutan JPU

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Konny Hartanto yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan, Badung, tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejati Bali. Dalam agenda sidang dengan agenda putusan, Kamis (19/1), majelis justru berpendapat bahwa terdakwa yang mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M., bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikpor.

Oleh hakim Konny Hartanto dengan hakim anggota Ida Ayu Adnya Dewi dan Soebekti, terdakwa kemudian dihukum separo dari tuntutan jaksa. Yakni, Sumaryana dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Puluhan Juta, Oknum Klian Subak akan Dilaporkan

Selengkapnya baca di sini

2. WN Inggris Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Salah seorang WNA asal Inggris, NY (53) ditemukan meninggal dunia di kamar mandi di salah satu penginapan di Desa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Kamis (19/1) pagi. Belum jelas apa yang menyebabkan WNA ini sampai meninggal dunia.

Namun sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit dan mengirimkan pesan melalui WA ke salah seorang perawat Putu Ardiana Putra (34) agar datang melihatnya pada Rabu sekitar pukul 24.00 WITA. Namun karena saat itu Putu Ardana sudah tidur, ia tidak membaca WA korban.

Selengkapnya baca di sini

3. ATM di Candidasa Dibobol, Kerugian Puluhan Juta

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karangasem. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah mesin ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Calo dan Provokator, Ngaku Sudah Kantongi Nama

Akibat kejadian itu, pelaku berhasil mencuri card reader di mesin ATM yang di dalamnya berisi chip membaca kartu ATM nasabah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembobolan mesin ATM di Jalan Raya Candidasa, Desa Bugbug, itu terjadi Senin (16/1), sekitar pukul 00.35 WITA.

Selengkapnya baca di sini

4. Tak Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa di Desa Saba

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar, Kamis (19/1) menghentikan sementara pembangunan sebuah villa berlantai 3 di Banjar Saba, Desa Saba. Langkah penghentian pembangunan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha ketika diminta konfirmasinya membenarkan tim gabungan diturunkan untuk menertibkan proyek pembangunan sebuah villa di Desa Saba. Diungkapkannya, pembangunan villa lantai 3 berdekatan dengan tempat suci atau merajan warga di Banjar Saba. “Keberadaan proyek bangunan villa ini ditertibkan karena dikeluhkan warga sekitar,” ucapnya.

Baca juga:  Berubah Nama Tak Pengaruhi Status LPD dalam UU LKM

Selengkapnya baca di sini

5. Curi Ayam Jago, Buruh Harian Lepas Diringkus

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaku pencuri enam ayam jago di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri. Pelaku adalah Gusti Ngurah Darma Putra (24) seorang buruh harian lepas, asal Desa Apuan, Baturiti, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia, S.Sos mengatakan, aksi pencurian ini terjadi Minggu (15/1) sekitar pukul 07.30 WITA dengan korban Putu Suwidnya (49) warga Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri. Korban saat itu mengetahui 6 ekor ayam jagonya hilang dan melaporkan ke Polsek Kediri.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *