Anggota Polsek Mengwi menangkap residivis kawakan, I Gede Sugiarta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lima kali mendekam di lapas masing-masing LP Gianyar, Tabanan, dan Buleleng terkait kasus pencurian tidak membuat I Gede Sugiarta (40), kapok. Pada Kamis (27/10), Sugiarta membobol rumah milik I Gede Wahyudi Putra (27) di Perumahan Taman Gumitir, Desa Penarungan, Kec. Mengwi.

Ia membawa kabur barang senilai Rp 35 juta. Nuntut dari perbuatannya itu, pria asal Buleleng ini diringkus anggota Polsek Mengwi pada Sabtu (7/1). Padahal dia baru empat bulan bebas dari lapas. Pelaku merupakan pencuri lintas kabupaten.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin (9/1) menjelaskan, korban kehilangan HP, dua buah gelang emas 10 gram, satu buah kalung emas 10 gram, satu liontin huruf W 5 gram dan dua buah emas batangan masing-masing berat 3 gram serta 1 gram. Adapun kronologisnya, kata Darsana pada Kamis (27/10) 22.00 WITA, korban bersama istrinya, Ni Putu Yetik Purnama Dewi baru tiba di TKP.

Baca juga:  Residivis Berkomplot Nyuri Sepeda Motor

Pasalnya selama 4 hari ditinggal bekerja ke luar kota. Sesampainya di TKP korban langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, setelah dibuka ternyata barang yang ada di dalam rumah sudah berantakan.

Setelah dicek ternyata HP dan perhiasan milik korban, raib. Selanjutnya korban mengecek ke belakang rumah, ternyata gagang dan kusen pintu belakang sudah rusak serta tidak bisa digunakan lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, menurut Kompol Darsana, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi melakukan pemetaan terhadap beberapa kasus curanmor dan bobol rumah kosong yang terjadi di wilayah Mengwi, Abiansemal, Tabanan, Buleleng dan Gianyar. Selain itu juga mendata residivis yang sudah bebas dari LP.

Baca juga:  Sopir Mobil Kabur Setelah Tabrak Remaja Hingga Tewas

Alhasil pelaku mengarah kepada seorang residivis yang baru 4 bulan keluar dari penjara, yaitu I Gede Sugiarta alias Sugik. “Berdasarkan data dan ciri cirinya, anggota kami melakukan penyisiran di seputaran di Peguyangan, Kedewatan dan Pedungan,” ungkapnya.

Pada Sabtu (7/1), polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Namun pelaku mengetahui kedatangan petugas dan langsung kabur. Pengejaran langsung dilakukan polisi dan pelaku berhasil dibekuk di Gang Sita II, wilayah Banjar Begawan, Pedungan.

Hasil interogasi, pelaku menyampaikan pada Kamis (27/10) pukul 09.00 WITA dia berangkat dari kosnya di wilayah Peguyangan, Denpasar Utara, mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pelaku berkeliling di seputaran Perumahan Taman Gumitir untuk mencari sasaran rumah kosong. Setelah melihat rumah korban kosong, pelaku menaruh motornya di lahan kosong. Selanjutnya pelaku jalan kaki ke TKP dan setibanya di sana langsung beraksi. Menggunakan linggis, pelaku mencongkel pintu belakang. Begitu pintu terbuka pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.

Baca juga:  Terima Tembusan Permohonan Penundaan Sertifikat Pasar Umum Gianyar, Ini Kata Bupati Mahayastra

“Barang milik korban lalu dijual oleh pelaku. Uangnya dipakai memenuhi keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Selain di rumah korban, pelaku juga beraksi di wilayah Mengwi 3 TKP, Abiansemal, curi motor di wilayah Tabanan, Buleleng dan Denpasar Utara. Di samping itu, pelaku mengaku pernah ditahan di Lapas Gianyar selama 2 tahun 6 bulan, Lapas Tabanan selama 2 tahun dan tiga kali di Lapas Buleleng. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *