ACK asal Denpasar diamankan BNNK Gianyar dengan barang bukti shabu dengan berat 58,88 gram netto. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Gianyar berhasil mengamankan seorang resedivis pengedar narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar, AKBP. I Gusti Agung Alit Adnyana, Rabu (20/4) mengatakan, dari tangan laki-laki berinisial “ACK” asal Denpasar, berhasil diamankan barang bukti 11 paket yang diduga mengandung narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 58,88 gram netto.

Diungkapkannya, berawal dari informasi masyarakat Tim Pemberantasan BNNK Gianyar berhasil mengungkap kasus transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu dengan tersangka laki-laki berinisial “ACK”. Setelah menerima laporan, Tim melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti ACK sedang menempel paket Shabu di GG Anyer X Jalan Raya Batubulan Sukawati.

Baca juga:  Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Jasad Bayi

AKBP Alit Adnyana menjelaskan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan. Dari tangan tersangka ditemukan 3 kemasan plastik warna bening dan di masing-masing kemasan ada beberapa paket shabu-shabu yang rencananya semuanya diedarkan di Gianyar.

Dari hasil pemeriksaan, ACK merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2015 ditangkap di Denpasar dan selanjutnya menjalani hukuman 6 tahun penjara. Pada 2020 keluar dari penjara, ACK kembali menjadi pemain narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga:  Selain Ekstasi, Pil Koplo Juga Marak

Sebelumnya, ACK sempat melakoni pekerjaan sebagai sopir pribadi. Memasuki masa pandemi, ACK kehilangan pekerjaan dan kembali melakukan aksi sebagai pengedar narkotika jenis shabu. “BNNK saat ini masih menyelidiki jaringan tersangka guna menumpas peredaran narkotika di Wilayah Gianyar khususnya,” ucapnya.

Tersangka ACK disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kini tersangka ACK beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Penyelundup Sabu ke Lapas Dibui 10 Tahun Penjara

AKBP. I Gusti Agung Alit Adnyana menambahkan barang bukti yang diamankan Golongan 1 jenis shabu dengan berat 58,88 gram netto yang dikemas dengan paket kecil 0,2,-0,4 gram. “Jika dikalkulasikan BNNK berhasil menyelamatkan sekitar 300 orang warga Kabupaten Gianyar dari Shabu 58,88 gram netto yang berhasil diamankan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN