Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra merilis pengungkapan 1 kilogram SS. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba Surabaya-Bali, Selasa (1/2). Pelakunya, Rocky CB (31) ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur, Denpasar Timur. Barang bukti yang diamankan 1 kilogram bruto atau 936,47 gram netto sabu-sabu (SS).

Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Pemberantasan, Putu Agus Arjaya, Selasa (8/2), pelaku ini perannya sebagai gudang. Gudang ini merupakan pengedar di atas 10 gram SS dan dibawahnya adalah peluncur atau kurir mengedarkan paket hemat.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Warga Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara

Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta hasil analisis Tim Intelijen dipimpin Kasi Kompol Saifudin Jupri bahwa ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan pada Selasa (1/2) pukul 16.30 WITA, petugas menangkap pelaku saat melintas di Jalan Pegangsaan Timur. Disaksikan dua orang Linmas Desa Dangin Puri Klod, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah bungkusan plastik berisi 1 kilogram SS digantung di sepeda motornya.

Baca juga:  Warga NTT Nyaris Ribut di Sanur, Pembawa Sajam Ditangkap

Hasil interogasi, pelaku mengaku dikendalikan bandar dari Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Kreneng, Denpasar Timur. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN