Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (1/8).

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga:  Korea Utara Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19

Kategori dokumen yang diperiksa, kata Hasyim, kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran. “Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” kata dia.

Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya. “Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam,” katanya lagi.

Baca juga:  Ini, 10 Peserta IndonesiaNEXT 2018 yang Peroleh "Short Course" di Tokyo

Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *