Petugas dan warga mengamankan pelaku jambret di Desa Pupuan, Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus penjambretan terjadi di Tabanan, tepatnya di Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan pada Minggu (26/6). Dari informasi yang dihimpun, aksi jambret ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA.

Korban diketahui bernama Ni Nyoman Bidani tengah mengendarai sepeda motor pergi ke pasar Pupuan. Usai berbelanja, korban hendak pulang ke rumahnya di Pujungan.

Namun dalam perjalanan, tepatnya di jalan raya Pupuan tiba-tiba kalung korban ditarik oleh seseorang yang mengendarai motor. Merasa kaget, korban pun sempat mempertahankan kalung tersebut dengan cara menarik jaket pelaku.

Baca juga:  Karena Ini, Lima Pelajar Ditangkap

Akibat saling tarik tersebut, baik korban dan terduga pelaku terjatuh ke jalan. Sembari mempertahankan kalung miliknya, korban pun berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan korban, sejumlah warga dekat lokasi kejadian pun lalu berusaha membantu, bahkan salah satu warga sempat menendang terduga pelaku sampai jatuh ke kebun. Pelaku ini sempat lari, namun masyarakat dibantu oleh petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Baca juga:  Mantan Napi Bobol ATM dan Miliki Ganja, WN Turki Dideportasi

Bahkan, lantaran kesal, sejumlah warga sempat melayangkan pukulannya pada terduga pelaku. Petugas selanjutnya mengamankan pelaku di Polsek Pupuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pupuan, AKP I Made Budiarta, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku jambret yang belakangan ini membuat resah warga di kecamatan Pupuan. Karena aksi jambret sempat terjadi di wilayah Pupuan tidak hanya kali ini saja.

Yang melaporkan ada dua, dengan TKP di seputaran wilayah itu-itu saja. “Benar, terduga pelaku sudah kita amankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kasus jambret dua kali ini dilaporkan dan TKP-nya di seputaran sana, dan patroli digencarkan, khususnya pada jam-jam rawan,” terangnya.

Baca juga:  DPR Setujui RUU Kepalangmerahan Jadi UU

Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan kalung emas seberat 30 gram. Kerugian mencapai Rp 24 juta.

Korban mengalami luka-luka pada bagian siku kanan, ibu jari kanan kiri, lengan kiri dan lutut akibat terjatuh usai tarik-tarikan dengan terduga pelaku. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN