Para tahanan dipindah dan disebar ke tiga lapas di Bali. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan tahanan dipindahkan dan disebar ke tiga lapas di Bali. Yakni, ada 19 tahana Kejaksaan Negeri Badung yang dititipkan Polda Bali, Polres Badung dan Polresta Denpasar, dipindah ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan dan Lapas Bangli.

“Total tahanan yang sudah dipindah ada sebanyak 19 orang,” ujar Kajari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasipidum IG Gatot Hariawan dan Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Baca juga:  Pengurus IHGMA DPD Bali 2023-2026 Dikukuhkan

Lanjut kejaksaan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih A3 atau dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Hal ini karena daya tampung untuk penitipan tahanan dari kepolisian sudah penuh dan selain itu pemindahan ini bertujuan agar para tahanan lebih terjamin hak-haknya selama proses persidangan berlangsung.

“Pergseren tahanan ini setelah mendapat kepastian ruang isolasi tahanan yang baru masuk lapas ada yang kosong. Sehingga pemindahan tahanan di masa pandemi Covid-19 ini tidak bisa serta merta dilakukan setiap saat seperti sebelum masa pandemi,” ucapnya.

Baca juga:  Sydney Libatkan Polisi dan Tentara Untuk Bendung Wabah Varian Delta

Sementara dari Denpasar, sebagaimana disampaikan Kasintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, ada 10 orang tahanan hakim yakni 7 laki-laki dan tiga orang perempuan dipindah dari Rutan Polsek Denbar, Rutan Polsek Densel dan Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan. Mereka sebelum dipindah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 orang tahanan tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” ucap Eka Suyantha. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu di Filter AC Mobil

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *