Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan IAGSPA. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang wanita berinisial IAGSPA ditahan pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung. Dia diduga menipu dengan iming-iming untung besar dari investasi bisnis travel. Selain itu, tersangka juga diduga menggelapkan hasil penjualan barang korbannya. Tersangka membujuk rayu, mengucapkan serangkaian kata bohong hingga tipu muslihat, agar korban percaya dan mau menyerahkan uang dan barang kepada tersangka. Sementara uang dan hasil penjualan barang korban, justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kamis (8/5), mengatakan, tersangka ditahan, setelah serangkaian penyelidikan pasca menerima laporan korban Ni Luh Komang Yuniari, warga Lingkungan Pegending, Klungkung, Oktober 2024. Tersangka meyakinkan korban bahwa dia memiliki Bisnis Investasi Travel yang bergerak dalam menyediakan jasa berwisata. Tersangka menjelaskan serangkaian kebohongan dengan keuntungan nominal yang beragam, hingga mendapatkan bonus berwisata dalam negeri maupun luar negeri. “Faktanya, tersangka hanya berbohong dengan penjelasan-penjelasan fiktif,” kata AKP Agus Widiono.

Baca juga:  Panitia Perayaan Nyepi Tahun Caka 1942 Bertemu Presiden

Selain perilaku itu, tersangka juga terungkap meyakinkan korban dengan iming-iming membantu menjualkan barang sembako milik korban. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan kepada korban. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari korban. Tersangka juga melakukan manipulasi dengan cara uang yang sudah diserahkan korban dengan tujuan investasi travel, dengan sengaja disimpan beberapa minggu. Selanjutnya uang milik korban diserahkan sebagian kepada korban, dengan penjelasan uang tersebut adalah keutungan.

Baca juga:  Lili Pintauli Diisukan Mundur, Ini Kata Jubir KPK

“Bahkan, tersangka juga meyakinkan korban untuk melakukan pinjaman uang atas nama korban, dengan bujuk rayu yang meyakinkan bahwa pinjaman tersebut tersangka yang akan membayar hingga lunas,” imbuhnya.

Korban baru mengetahui mengalami dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, setelah tersangka datang ke rumah korban. Tersangka menyampaikan bahwa uang bisnis travel dan sembako milik korban yang diserahkan kepada tersangka sudah habis. Digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Jadi total dengan peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.695.424.800.

Baca juga:  Berencana Membunuh, Pria Bawa Pedang Dipolisikan

Polisi telah mengamankan seluruh barang bukti terkait, seperti screenshot percakapan antara korban dan tersangka, rekening koran korban, buku tabungan, dan beragam benda berharga dari tersangka. Termasuk perhiasan.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan Junco perbuatan berulang Juncto penggabungan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Juncto 64 KUHP Juncto 65 KUHP. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *