Guwang -Massa dari Desa Guwang mengikuti Sidang di PN Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang pengajuan bukti dan saksi tambahan, dalam sidang sengketa tanah antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III, kembali dihadiri ratusan warga Guwang di Kantor PN Gianyar. Sidang Senin (20/12) berjalan lancar dan aman. Namun diakhir sidang, penggugat sempat meminta agar sidang pemeriksaan setempat (PS) Senin depan (27/12) untuk tidak dilaksanakan.

Disela persidangan yang dipimpim Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., dengan hakim anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan anggota Astrid Anugrah SH. M.Kn., warga Guwang dengan berpakaian adat, melakukan sejumlah orasi, dan lawakan-lawakan dialog-dialog melalui pengeras suara, prihal tanah yang menjadi objek sengketa. Seperti sebelumnya, di sela-sela massa juga hadir ibu PKK Desa Guwang yang ikut memperjuangkan tanah Desa Guwang dengan cara membantu menyiapkan dan membagikan konsumsi untuk massa dari Desa Guwang.

Baca juga:  Jokowi Ajak Notaris Sederhanakan Regulasi

Sementara dalam persidangan, kuasa Penggugat maupun tergugat dari Desa Guwang dan Desa Adat Guwang menampilkan bukti tambahan. Desa Guwang dalam sidang mengajukan dua saksi tambahan, satu diantaranya adalah saksi ahli, kata kuasa hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya.

Dari kuasa penggugat juga mengajukan satu saksi tambahan, sehingga seluruh agenda persidangan pengajuan saksi dan bukti tambahan sudah selesai. “Pengajuan saksi dan bukti tambahan sudah ditutup, Minggu depan akan dilanjutkan pemeriksaan setempat,” ucap salah satu kuasa hukum penggugat, Kadek Mahendra Gunadi.

Baca juga:  7  Pasien Keracunan di Gianyar Masih Dirawat

Namun terhadap rencana sidang pemeriksaan setempat (PS) Senin (27/12), pihak penggugat berharap tidak dilaksanakan PS. Hal ini dimungkinkan karena lokasi objek sengketa yang berada di wilayah desa adat Guwang, sehingga aspek keamanan dimungkinkan menjadi salah satu alasan.

Adi Seraya membenarkan bahwa pihak penggugat berharap tidak dilaksanakan sidang PS. Hanya saja kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim tetap melaksanakan PS sesuai agenda persidangan pengadilan, ucapnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Dari Remaja Rusia Tepergok Vandalisme hingga TXT Buat Klip di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *