Suasana RDP Komisi I DPRD Provinsi Bali membahas persoalan status tanah SMAN 1 Sidemen, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (19/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik kepemilikan aset tanah yang ditempati SMA Negeri 1 Sidemen, Karangasem, Senin (19/1).

Dalam rapat terungkap, berdasarkan dokumen surat yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Bali tertanggal 14 Januari 2026, sebidang tanah tempat berdirinya SMA Siddha Mahan Sidemen telah dibangun sejak 1 Juni 1987. Awalnya lahan tersebut merupakan milik Yayasan Siddha Mahan Sidemen, Karangasem.

Selanjutnya, dalam perkembangannya terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Aset SMA Siddha Mahan Sidemen kepada Pemerintah/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Bali untuk dikelola dan dinegerikan.

Surat bernomor 1/YSM/1996 tertanggal 15 Maret 1996 tersebut ditandatangani oleh Koordinator Pendiri Tjokorda Gde Dangin dan Ketua Pengurus Harian I Gusti Lanang Kebon. Dokumen itu juga diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa Sidemen serta Camat Sidemen saat itu.

Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa luas lahan yang diserahkan untuk dikelola dan dinegerikan menjadi SMAN 1 Sidemen mencapai total 97,4 are, dengan rincian 87,4 are tanah milik Tjokorda Gde Dangin yang diserahkan kepada Yayasan/SMA Siddha Mahan dalam bentuk hak guna pakai. 6 are untuk jalan, dan 4 are untuk lahan taman. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 512 dan 436.

Baca juga:  Kerugian Material Bencana Alam di Karangasem Tembus Rp 5.3 Milliar

“Dokumen-dokumen historis inilah yang menjadi bahan penting dalam pembahasan RDP untuk mencari kejelasan status hukum aset sekolah tersebut,” tandas Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sidemen, I Nengah Suartha, menjelaskan ahli waris dari Tjokorda Gde Dangin yang diharapkan hadir belum datang. Kondisi ini menurutnya menimbulkan ketimpangan dan menghambat pengambilan keputusan mengenai status aset tanah sekolah.
Ia memaparkan, lahan sekolah saat ini memiliki dua sertifikat berbeda. Satu sertifikat seluas 4.300 meter persegi atas nama Ulun Suwi, dan satu lagi seluas 4.440 meter persegi atas nama pribadi Tjokorda Gde Dangin.

Baca juga:  Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Istana Berikan Klarifikasi

Namun, menurut Suartha, pernah ada surat pernyataan tertanggal 15 Maret 1996 yang menyebutkan bahwa pihak yayasan menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah. Surat tersebut ditandatangani oleh Tjokorda Gde Dangin, Ketua Yayasan Gusti Lanang Kebon, Kepala Desa Sidemen, dan Camat Sidemen.

“Dalam surat itu disebutkan bahwa aset berupa tanah, ruang belajar, bangunan administrasi, kamar mandi, hingga fasilitas lainnya diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan pendidikan,” ungkapnya.

Masalah semakin rumit ketika pada 3 Juni 2021 pihak sekolah menerima somasi terkait pengosongan lahan dan pengembalian kunci gedung. Surat somasi itu juga telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Akibat ketidakjelasan status kepemilikan, SMAN 1 Sidemen tidak bisa memperoleh bantuan revitalisasi gedung. Padahal sebagian bangunan sekolah sudah berusia lebih dari 10 tahun dan sangat membutuhkan perbaikan.

“Kami terkendala. Gedung-gedung kami sudah mulai rusak, tapi tidak bisa direvitalisasi karena status tanah belum jelas,” keluh Suartha.

Baca juga:  Sengketa Tanah di Guwang, Penggugat Minta Sidang PS Tidak Dilaksanakan

Permasalahan lain muncul karena di lokasi yang sama saat ini juga beroperasi sebuah SMK yang didirikan oleh pihak ahli waris. Akibatnya, proses belajar mengajar di SMAN 1 Sidemen harus berbagi waktu. “Kami hanya bisa menggunakan ruang sampai pukul 13.00 (Wita,red), setelah itu dipakai oleh SMK. Ini jelas mengganggu proses pembelajaran siswa kami,” tambahnya.

Suartha juga menyoroti legalitas pendirian SMK tersebut. Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memutuskan bahwa jarak dan berbagai pertimbangan lain membuat SMK itu tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan.

Meski demikian, hingga kini masih ada dua angkatan siswa yang belajar di SMK tersebut. Ia berharap jika suatu saat ada upaya pengaktifan kembali, pemerintah dapat memberi perhatian serius.

“Kami bukan bermaksud menjatuhkan pihak lain, tetapi kondisi ini nyata terjadi dan berdampak pada mutu pendidikan di SMA kami,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN